JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada mantan Ketum HIPMI berinisial A. Pendalaman dilakukan melalui Sprindik pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan dugaan aliran dana tersebut masih didalami dalam pengembangan perkara DJKA. “Iya, itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” ujar Taufik dikutip dari RRI, Minggu 27 September 2026.
Baca juga: KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur
Taufik mengatakan KPK sebelumnya telah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentunya, terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan.
Fakta tersebut, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan. Kemudian telah dibahas dalam gelar perkara atau ekspose di internal KPK.
“Persidangannya sudah dilaporkan. Terakhir itu ekspos, nanti tunggu hasil ekspos seperti apa,” kata Taufik.
Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Termasuk mengenai dugaan aliran dana tersebut.
"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Ramaditya. Menurutnya, informasi mengenai aliran dana Rp3,5 miliar itu berasal dari keterangan terdakwa di persidangan.
Baca juga: Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan
Perkara ini menjerat Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto. Kedua terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Muhlis divonis lima tahun penjara, sedangkan Eddy dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa telah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Putusan saat ini belum inkracht. Saat ini dalam tahap banding," ujar Ramaditya.
Baca juga: KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dugaan aliran dana kepada Akbar Himawan Buchari dapat menjadi mengembangkan perkara.
"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari, ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan pada Juni 2026.
Dalam persidangan, Eddy Kurniawan mengaku bahwa uang Rp3,5 miliar telah diserahkan kepada Akbar melalui seorang perantara bernama Roni. "Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," kata Eddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Editor : Redaksi