Bawa 25,4 Kg Sabu dalam Alphard, Dua Kurir Diadili

bacasaja.id
Dua terdakwa kasus narkotika, Sonny Pentury alias Ambon dan Iwan Wahyudi alias Iwan, menjalani sidang

SURABAYA – Dua terdakwa kasus narkotika, Sonny Pentury alias Ambon dan Iwan Wahyudi alias Iwan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9/2026). Keduanya didakwa terlibat dalam pengiriman sabu seberat 25,437 kilogram.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap bahwa kedua terdakwa ditangkap saat mengendarai Toyota Alphard warna putih. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan dua koper yang berisi puluhan paket sabu.

Baca juga: Tak Lihat Pemukulan, Dua Saksi Penangkap Ungkap Tangan Terdakwa Terbuka

Berdasarkan surat dakwaan, Sonny dan Iwan tidak menerima narkotika secara langsung dari pihak pengirim. Keduanya disebut mendapat perintah untuk mengambil sebuah Alphard yang telah ditinggalkan di area SPBU di Jalan Balongsari Tama, Surabaya.

JPU menyebut perbuatan tersebut merupakan bagian dari percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

"Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026. Sekitar pukul 08.00 WIB, Sonny dihubungi Simon yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Sekitar pukul 09.00 WIB, Iwan juga mendapat telepon dari orang yang sama," ujar JPU pengganti, Estik Dilla, saat membacakan dakwaan.

Keduanya kemudian diminta mengambil sabu. Iwan bertugas mengemudikan kendaraan, sedangkan Sonny mendampinginya.

Atas arahan Simon, keduanya bergerak menuju Mall Maspion Square. Sekitar pukul 13.30 WIB, Sonny dan Iwan bertemu dan menunggu instruksi lanjutan di sebuah warung yang berada di depan pusat perbelanjaan tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Sonny kembali menerima telepon. Kali ini, panggilan datang dari seseorang yang tidak dikenalnya. Sonny diminta mengambil Toyota Alphard putih yang disebut membawa sabu di SPBU Pertamina Jalan Balongsari Tama.

Sonny kemudian menghubungi Simon untuk memastikan perintah tersebut. Simon disebut meminta keduanya menjalankan instruksi itu.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Sonny dan Iwan tiba di SPBU. Sonny kembali menghubungi pemberi instruksi untuk memberitahukan bahwa mereka telah sampai di lokasi.

Baca juga: Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Keduanya lalu diarahkan menuju Alphard putih bernopol B 2372 UBM. Kunci kendaraan disebut diletakkan di samping wiper.

Setelah memastikan situasi sekitar aman, Iwan mengambil remote kendaraan yang berada di sisi wiper bagian pengemudi. Sementara Sonny masuk melalui pintu penumpang depan.

"Di dalam Alphard, keduanya melihat dua koper, masing-masing berwarna merah muda dan abu-abu, berada di bangku tengah," kata JPU.

Iwan kemudian mengemudikan Alphard tersebut. Namun perjalanan keduanya tidak berlangsung lama. Sebuah mobil menghadang kendaraan tersebut dan sejumlah orang berpakaian preman meminta Sonny dan Iwan turun.

Belakangan diketahui, orang-orang tersebut merupakan anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Alphard tersebut. Proses penggeledahan turut disaksikan Sutrisno dan Andrian dari Bea Cukai.

Dari dalam kendaraan, polisi menemukan dua koper berisi narkotika. Koper berwarna merah muda berisi 12 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang. Sementara koper abu-abu berisi 13 bungkus dengan kemasan serupa.

Total berat bruto narkotika yang ditemukan mencapai 25.437 gram atau sekitar 25,4 kilogram.

Atas perbuatannya, Sonny dan Iwan didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru