SURABAYA — Para pelaku pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri ( ATM) di daerah rest area harus menyesali perbuatannya. Pasalnya, aksi mereka berhenti karena dihentikan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Tim Resmob Bareskrim Polri. Lima orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar di lima wilayah berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur dan AKP Fauzi saat menyebutkan, bahwa kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi. "Ada lima orang yang kita amankan dan masing-masing ditangkap dilokasi yang berbeda," terang Julestnya Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Kasubdit 3 Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur bahwa, kelima pelaku tersebut beraksi secara berpindah-pindah, dominan di area rest area jalan tol, mulai dari Banyuwangi hingga Merak, dengan konsentrasi terbanyak di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Modus operandi pelaku sendiri lanjut perwira dengan dua melati di pundak ini mengganjal lubang kartu ATM sehingga korban gagal bertransaksi. Saat korban bingung, pelaku mendekat berpura-pura membantu, lalu meminta nomor PIN dengan alasan mencoba kembali. Setelah korban menyebutkan, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya sendiri yang serupa.
"Pelaku tidak hanya menyasar mesin ATM berdiri mandiri, melainkan lokasi terbuka seperti Pujasera, Indomaret, maupun Alfamart agar lebih sulit dilacak," papar Jumhur.
Madih kata Jumhur kelima tersangka yang diamankan adalah DD, warga Cilegon, MW, warga Lampung, AS, warga Bandung, ADS, warga Jatinangor dan YA, warga Lampung
Dan seluruh pelaku berusia di atas 40 tahun dan mereka diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Mereka saling mengenal saat di dalam penjara.
"Setiap selesai beraksi, mereka tidak menginap di hotel agar tidak terlacak, melainkan langsung pulang ke daerah masing-masing. Hanya berkumpul kembali jika hendak melakukan aksi berikutnya di titik pertemuan yang disepakati,"papar Jumhur.
Penangkapan tersebar di wilayah Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, hingga Ciamis. Penyelidikan berlangsung sekitar satu bulan sejak laporan kejadian di TKP Singosari, Malang, pada 16 September 2026. Identifikasi dilakukan melalui rekaman CCTV dan koordinasi antar-Polda.
Sementara itu, Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, menambahkan tim memetakan pola pergerakan dari rekaman kamera pengawasan, lalu mengerucut pada kelompok yang berasal dari Lampung. Penangkapan pertama terhadap DD justru dilakukan saat tersangka hendak kembali beraksi di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Gelapkan Beras Bantuan Bulog 9 Ton, Tiga Pelaku Diamankan Jatanras Polda Jatim
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas menyita sejumlah kartu ATM, alat bantu pengganjal mesin berupa tusuk gigi, buku catatan, ponsel, modem, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan yang dipakai berpindah tempat.
Aksi pelaku ini sungguh cepat, mereka berpura pura membantu korban saat transaksi di ATM, kemudian kartu milik korban diganti dan pada saat itulah mereka langsung memindahkan uang milik korban ke sejumlah rekening tampungan milik pelaku. " Mereka dalam satu aksi pernah memindahkan uang milik korban hingga 100 juta, tapi jika digabungkan selama aksi mencapai miliaran rupiah,"paparnya.
Baca juga: Ungkap Penipuan Trading Kripto Jaringan Internasional, Polda Jatim Sita Rp 81,5 Miliar
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak menyerahkan nomor PIN kepada siapa pun, sekalipun orang tersebut terlihat membantu. Proses hukum terhadap kelima tersangka kini berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi