KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

bacasaja.id
Pemkot Madiun

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui keterkaitan antara pihak-pihak. Termasuk peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

"Terhadap dokumen maupun BBE, penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh. Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu 4 Oktober 2026, seperti dilansir RRI.

Menurut Budi, proses pendalaman juga diperlukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya. "Termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," katanya.

Budi menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai dengan tahapan proses hukum. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh kecukupan informasi dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini. Penyitaan dilakukan setelah menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Jawa Timur.

"Pada penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Perdagangan dan kantor BKAD, Kamis, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik. Diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat 2 Oktober 2026.

Pengembangan perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kota Madiun yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi. KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdianto.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Maidi menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar selama periode 2019 hingga 2022 dari berbagai pihak. KPK juga mendalami dugaan praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Kini, penyidik memperluas penelusuran dengan mendalami dugaan penerimaan di luar perkara pokok. Serta kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan aset hasil penerimaan tersebut. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru