Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

bacasaja.id
Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berkat kontribusi besar para petani tembakau, Ponorogo berhasil memperoleh alokasi dana yang signifikan dari Pemerintah Pusat.

Sesuai aturan, pembobotan alokasi DBHCHT diterapkan dengan komposisi 90 persen berdasarkan daerah penghasil tembakau dan 10 persen berorientasi pada kinerja daerah.

Baca juga: DPRD Ponorogo Rekomendasikan Pemkab Benahi Proyek MRMP dan 84 Paket Pekerjaan Konstruksi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo memanfaatkan dana tersebut untuk dua fokus utama: perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan peningkatan keterampilan kerja masyarakat.

1. Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 57 Ribu Warga

Alokasi DBHCHT digunakan untuk membiayai premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo, Henry Indrawardana, menjelaskan bahwa pembiayaan ini diberikan kepada berbagai elemen masyarakat rentan:

  • Petani & Buruh Tani Tembakau: 5.283 orang.
  • Pekerja Rentan, Kader Posyandu, Kader KB & Guru Ngaji: 51.898 orang.
  • Total Penerima Manfaat: Sekitar 57 ribu peserta.

Proses verifikasi dan validasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan secara ketat bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk meminimalkan potensi kepersertaan ganda.

"Pembiayaan premi ini bersifat stimulan untuk memberikan perlindungan mendasar bagi masyarakat. Keberlanjutan program akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan alokasi DBHCHT tahun berikutnya," terang Henry dikutip dari laman resmi Pemkab Ponorogo, Minggu (1/11/2026).

Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan di Ponorogo, Begini Strategi Bupati Sugiri

2. Pelatihan Keterampilan Kerja: 71 Persen Peserta Terserap Dunia Kerja

Selain jaminan sosial, DBHCHT di Ponorogo disalurkan untuk program pelatihan kerja dan wirausaha mandiri. Sepanjang tahun berjalan, sebanyak 208 peserta telah mendapatkan pembekalan berbagai keahlian, seperti make-up artist, tata busana, digital marketing, kerajinan batik, hingga konten kreator.

Hasil evaluasi program menunjukkan serapan tenaga kerja yang tinggi:

  • 53 orang sudah bekerja di berbagai sektor.
  • 96 orang berhasil membuka usaha mandiri.
  • 1 orang melanjutkan pendidikan.
  • Tingkat Serapan: 71 persen dari total peserta telah terserap ke dunia kerja atau membuka lapangan kerja sendiri.

3. Pembukaan Pelatihan Kerja Akhir Tahun 2026

Baca juga: Ponorogo Ekspor Kunyit dan Temulawak 50 Ton ke India

Menjelang akhir tahun 2026, Disnaker Ponorogo kembali membuka pendaftaran pelatihan kerja berbasis kompetensi untuk keterampilan digital marketing, tata busana, barista, batik, pekerja domestik, dan animasi digital.

Untuk menjaga kualitas hasil pelatihan, setiap paket dibatasi maksimal 16 peserta dengan proses seleksi terbuka yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) terakreditasi. Langkah ini diambil mengingat tingginya minat pendaftar, seperti pada kelas barista yang mencapai 80 pendaftar untuk kuota 16 orang.

Pemkab Ponorogo berharap sinergi antara perlindungan jaminan sosial dan peningkatan keterampilan mampu memberikan manfaat nyata serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru