Penerima Hibah Pokir Magetan Mengaku Bantuan Dipotong hingga 50 Persen

bacasaja.id
Ilustrasi penerima hibah pokir

SURABAYA- Dugaan pemotongan dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (5/11/2026). Sebanyak 18 saksi dari kelompok masyarakat (Pokmas) membeberkan pengurangan bantuan yang mereka terima, dengan besaran mencapai 50 persen dari alokasi semestinya.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Romadona, mengatakan para saksi merupakan kelompok penerima hibah dalam berbagai bentuk bantuan. Di antaranya ternak kambing, perlengkapan hadrah, kesenian reog, hingga peralatan produksi tusuk sate.

Baca juga: Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

“Dalam persidangan, para saksi dari Pokmas menerangkan bahwa hibah Pokir yang mereka terima mengalami pemotongan hingga 50 persen. Sehingga bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” ujar Dwi.

Salah satu keterangan yang muncul berkaitan dengan bantuan ternak kambing. Kelompok penerima yang seharusnya memperoleh 20 ekor hanya mendapatkan 10 ekor. Sementara itu, bantuan berupa seperangkat alat pembuatan tusuk sate disebut sempat diterima Pokmas, tetapi kemudian diambil kembali oleh pihak dewan.

Dwi yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Magetan tersebut menyebut keterangan para penerima hibah menjadi bagian dari materi pembuktian yang didalami jaksa dalam persidangan.

Selain dugaan pemotongan bantuan, persidangan juga mengungkap adanya pembayaran uang untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah. Salah seorang saksi mengaku menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada seseorang bernama Sari.

Baca juga: Suratno Tersangka Korupsi, Suyatno dari PDIP Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan

Uang tersebut disebut berkaitan dengan penyusunan LPJ bantuan perlengkapan hadroh. Keterangan itu menjadi perhatian jaksa untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan administrasi hibah.

Menanggapi pengakuan saksi tersebut, Dwi menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan Sari untuk dimintai keterangan di persidangan.

“Untuk keterangan saksi mengenai Sari yang menyusun LPJ dan menerima uang Rp1 juta, akan kami pertimbangkan untuk menghadirkannya sebagai saksi,” kata Dwi.

Baca juga: Ketua DPRD Trenggalek Tanggapi Dingin Dugaan Korupsi Proyek Pokir

Dalam perkara dugaan korupsi hibah Pokir DPRD Magetan ini terdapat enam terdakwa, yakni Suratno, Jamaludin Malik, Juli Martana, Thahiru Hartono, Suroto, dan Andhik Nurwijayanto.

Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan menghadirkan penerima hibah untuk mengungkap proses penyaluran bantuan serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru