Ketua DPRD Trenggalek Tanggapi Dingin Dugaan Korupsi Proyek Pokir

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 09 Jun 2021 19:00 WIB

Ketua DPRD Trenggalek Tanggapi Dingin Dugaan Korupsi Proyek Pokir

i

Tim Advokasi Ormas INUSA saat di Kejaksaan Tinggi Surabaya.

BACASAJA.ID - Untuk kali kedua Ormas Ikrar Nusantara Satu (Inusa) melaporkan kasus dugaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Trenggalek tahun 2018 – 2020.

Ketua Umum Ormas Ikrar Nusantara Satu (Inusa) Dian Novita, S.S dalam keterangan pers mengatakan bahwa Ormas INUSA kembali melakukan pelaporan dengan menerbitkan surat Nomor : 004/SP/INUSA/TIM-ADV/III/2021 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perihal permohonan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi proyek Pokok – Pokok Pikiran (POKIR) tahun 2018 – 2020 DPRD Trenggalek.

Baca Juga: Kurang Materi, DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Ditunda

Laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pokok pikiran DPRD Trenggalek tahun 2018 - 2020, telah dilaporkan pertama kali oleh Ormas Ikrar Nusantara Satu (INUSA) pada tanggal 4 Juli 2019.

Namun dari laporan tersbut dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilimpahkan pada ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 4 September 2019,dengan nomor pelimpahan R.559/F.2/Fd.1/09/2019 4.9.19. namun kasus dihentikan sementara penyidikannya dan dianggap kurang cukup bukti.

“Pada laporan kali kedua ini, kami akan terus mengkawal Kasus dugaan tindak pindana korupsi Proyek Pokok – Pokok Pikiran (POKIR) tahun 2018 - 2020 DPRD Kabupaten Trenggalek. Memang pada laporan yang pertama sempat dihentikan proses penyidikannya karena dianggap kurang cukup bukti dan berujung dihentikan sementara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur," ujar Dian Novi Ketua Umum Ormas INUSA, Senin (7/6/2021).

"Allhamdullilah akhirnya kami bisa mendapatkan tambahan bukti baru (novum), sehingga kami melanjutkan melaporkan kembali kasus ini untuk kali kedua, dalam laporan kali ini kami meminta agar penyidikan yang sempat dihentikan untuk dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

Dian Novi menyampaikan, terkait dibuatnya laporan kali kedua ini, sebelum mendatangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, pihaknya lebih dulu melakukan audiensi bersama Penyidik dan Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Hhasil audensi diminta Ormas INUSA untuk terus mengawal perkembangan kasus yang dilaporkan sampai tuntas dan bila ditemukan kejanggalan penanganan dari Kejasaan Agung RI akan turun membantu semaksimal mungkin.

Baca Juga: Kades Tuding SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Bupati adalah Maladministrasi, DPRD Trenggalek: Buktinya Apa?

“Perwakilan kami sempat bertemu ASIPIDSUS Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rudi Irwanto, pada hari Jumat (21/5/21), sebelum menyampaikan laporannya ke perwakilan tim penyidik Ibu Komara,” ucap Dian Novi.

Pernyatan yang sama disampaikan Kapala Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik DPN Ormas INUSA, Rudi Santoso, terkait laporan kali kedua ini, dengan kembali ditambahnya bukti baru (Novum).

Harapannya untuk bisa dijadikan sebagai bukti tambahan dan kembali dibuka penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sempat dihentikan.

"Dengan bukti baru yang kami tambahkan dalam laporan kali kedua ini, semoga bisa digunakan dukungan oleh penyidik, bahwa apa kami laporkan pertama itu benar adanya . Sehingga benar ada oknum anggota dewan yang mengatur pengerjaan proyek POKIR dibagikan kepada koleganya untuk dikerjakan," ucap aktivis pengiat anti korupsi itu.

Baca Juga: KUA-PPAS 2022, Komisi III DPRD Trenggalek Kritisi Minimnya Anggaran di Sebagian OPD

“DPR itu tidak boleh menyimpang dari tugas dan fungsinya selaku anggota dewan, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Praktik mengatur proyek yang asalnya adalah dari usulan Pokok Pikiran dengan ditentukan oleh anggota dewan kemudian dikerjakan oleh koleganya hal tentu merugikan masyarakat.

Seharusnya pelaksanaanya proyek POKIR sepenuhnya adalah kewenangan eksekutif dimana dikelola oleh Organisasi Perangkat daerah (OPD),” tambah Rudi Santoso.

Terpisah, Ketua DPRD Trenggalek, H.Samsul Anam, S.H.,MM, M.Hum saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Dewan seusai memimpin rapat Paripurna tentang Ranpenda Penggabungan PT BPR Juwalita dengan PT BPR Bangkit Prima Sejahtera menjadi Perda, menanggapi dingin adanya laporan kali kedua Ormas INUSA.

“Laporan itu biasa saja, saya anggap ini sudah menjadi resiko dari pejabat politik,” jawab Ketua DPRD , yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Trenggalek. (j/g)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU