Ketua DPRD Trenggalek Tanggapi Dingin Dugaan Korupsi Proyek Pokir

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Advokasi Ormas INUSA saat di Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Tim Advokasi Ormas INUSA saat di Kejaksaan Tinggi Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Untuk kali kedua Ormas Ikrar Nusantara Satu (Inusa) melaporkan kasus dugaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Trenggalek tahun 2018 – 2020.

Ketua Umum Ormas Ikrar Nusantara Satu (Inusa) Dian Novita, S.S dalam keterangan pers mengatakan bahwa Ormas INUSA kembali melakukan pelaporan dengan menerbitkan surat Nomor : 004/SP/INUSA/TIM-ADV/III/2021 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perihal permohonan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi proyek Pokok – Pokok Pikiran (POKIR) tahun 2018 – 2020 DPRD Trenggalek.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pokok pikiran DPRD Trenggalek tahun 2018 - 2020, telah dilaporkan pertama kali oleh Ormas Ikrar Nusantara Satu (INUSA) pada tanggal 4 Juli 2019.

Namun dari laporan tersbut dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilimpahkan pada ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 4 September 2019,dengan nomor pelimpahan R.559/F.2/Fd.1/09/2019 4.9.19. namun kasus dihentikan sementara penyidikannya dan dianggap kurang cukup bukti.

“Pada laporan kali kedua ini, kami akan terus mengkawal Kasus dugaan tindak pindana korupsi Proyek Pokok – Pokok Pikiran (POKIR) tahun 2018 - 2020 DPRD Kabupaten Trenggalek. Memang pada laporan yang pertama sempat dihentikan proses penyidikannya karena dianggap kurang cukup bukti dan berujung dihentikan sementara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur," ujar Dian Novi Ketua Umum Ormas INUSA, Senin (7/6/2021).

"Allhamdullilah akhirnya kami bisa mendapatkan tambahan bukti baru (novum), sehingga kami melanjutkan melaporkan kembali kasus ini untuk kali kedua, dalam laporan kali ini kami meminta agar penyidikan yang sempat dihentikan untuk dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

Dian Novi menyampaikan, terkait dibuatnya laporan kali kedua ini, sebelum mendatangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, pihaknya lebih dulu melakukan audiensi bersama Penyidik dan Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Hhasil audensi diminta Ormas INUSA untuk terus mengawal perkembangan kasus yang dilaporkan sampai tuntas dan bila ditemukan kejanggalan penanganan dari Kejasaan Agung RI akan turun membantu semaksimal mungkin.

“Perwakilan kami sempat bertemu ASIPIDSUS Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rudi Irwanto, pada hari Jumat (21/5/21), sebelum menyampaikan laporannya ke perwakilan tim penyidik Ibu Komara,” ucap Dian Novi.

Pernyatan yang sama disampaikan Kapala Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik DPN Ormas INUSA, Rudi Santoso, terkait laporan kali kedua ini, dengan kembali ditambahnya bukti baru (Novum).

Harapannya untuk bisa dijadikan sebagai bukti tambahan dan kembali dibuka penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sempat dihentikan.

"Dengan bukti baru yang kami tambahkan dalam laporan kali kedua ini, semoga bisa digunakan dukungan oleh penyidik, bahwa apa kami laporkan pertama itu benar adanya . Sehingga benar ada oknum anggota dewan yang mengatur pengerjaan proyek POKIR dibagikan kepada koleganya untuk dikerjakan," ucap aktivis pengiat anti korupsi itu.

“DPR itu tidak boleh menyimpang dari tugas dan fungsinya selaku anggota dewan, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Praktik mengatur proyek yang asalnya adalah dari usulan Pokok Pikiran dengan ditentukan oleh anggota dewan kemudian dikerjakan oleh koleganya hal tentu merugikan masyarakat.

Seharusnya pelaksanaanya proyek POKIR sepenuhnya adalah kewenangan eksekutif dimana dikelola oleh Organisasi Perangkat daerah (OPD),” tambah Rudi Santoso.

Terpisah, Ketua DPRD Trenggalek, H.Samsul Anam, S.H.,MM, M.Hum saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Dewan seusai memimpin rapat Paripurna tentang Ranpenda Penggabungan PT BPR Juwalita dengan PT BPR Bangkit Prima Sejahtera menjadi Perda, menanggapi dingin adanya laporan kali kedua Ormas INUSA.

“Laporan itu biasa saja, saya anggap ini sudah menjadi resiko dari pejabat politik,” jawab Ketua DPRD , yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Trenggalek. (j/g)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…