"Kalau SK Bupati Trenggalek tentang Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Terpilih Versi Kades Nurkholis terjadi Maladminitrasi, maka silahkan dibuktikan secara hukum," - Husni Tahir Ketua Komisi I DPRD Trenggalek.
BACASAJAID - Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid mendapat wadulan dari Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, terkait masalah pengangkatan perangkat desa Ngulan Wetan.
Baca Juga: Dampingi Gubernur Jatim, BPBD Jatim Resmikan Rumah Terdampak Tanah Longsor di Trenggalek
Nurkholis, kepala desa Ngulan Wetan, dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Selasa (7/9/2021) mengajukan hearing bersama Komisi I DPRD Trenggalek dalam rangka mempermasalahkan SK Bupati tentang Pembatalan Pengangkatan Perangkat (Kasun dan Sekdes) yang dilantiknya adalah Maladminitrasi.
Penyampaian keberatan Kades Ngulan Wetan Nurkholis disampaikan di depan ketua Komisi I Husni Tahir Hamid.
Menurut Kades Ngulan Wetan Terpilih periode 2019-2025 ini, bahwa penerbitan SK Bupati tentang pembatalan pengangkatan perangkat desa yang dilantiknya tersebut cacat hukum dan dianggap maladminitrasi.
"Saya menolak Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan tentang Pengangkatan Perangkat Desa, karena surat yang diterbitkan dari Lembaga Badan tidak berstempel basah,“ ucapnya saat diwawancara awak media.
Keberatan terbitnya SK Bupati tentang pembatalan perangkat desa Ngulan Wetan, ditanggapi langsung Ketua Komisi I, Husni Tahir Hamid.
Dalam pendapatnya, ketua Komisi I mengatakan apa yang disampaiakan dalam keberatan Kepala Desa Ngulan Wetan Nurkholis tersebut dianggap kurang memenuhi dari syarat hukum adminitrasi.
Baca Juga: Tajamkan Program Pertanian Tahun 2023, Bupati Nur Arifin ingin Tingkatkan Penghasilan Petani
Pihaknya mengatakan seharusnya Kades Nurkholis dalam menyampaikan keberatan harus disertakan bukti pendukung, pelanggaran Bupati dalam penerbitan SK tersebut.
"Dari masalah ini, Kades Nurkhlis kan didampingi oleh kuasa hukum yang mengerti tentang hukum, seharusnya bisa lebih menjelaskan apa yang dikatakan maladministrasi itu sebagai legal memorandum. Sehingga ketika mengatakan bahwa ada penilaian tidak sesuai dengan hukum harus juga dibuktikan dengan dasarnya,” terang Ketua Komisi I yang berdarah Bugis ini.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Kades Ngulan Wetan dikarenakan tidak menyampaikan dasar apapun dari penilaian maladministrasi tersebut, Ketua Komisi I meminta kepada inspektorat untuk bisa mencari jalan keluarnya.
"APIP harus segera mencari solusi agar polemik ini segera berakhir dan roda birokrasi bisa kembali berjalan," tambahnya mengakhiri.
Baca Juga: Pemkab Klungkung Bali Belajar Tiru Penyerapan PEN di Kabupaten Trenggalek
Pengadilan Tata Usaha Negara
Sementara itu, Nurkolis, Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan menuturkan, bahwa masalah terkait seleksi pengakatan perangkat desa saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dalam Gugatan tersebut pihaknya menjadi sebagai tergugat.
“Maka biarlah proses hukum berjalan sampai ada keputusan hukum tetap, siapa nantinya yang diputuskan oleh pengadilan itulah yang akan menjadi perangkat dan meneruskan jabatan tersebut, biarlah saat ini pemerintahan berjalan dengan apa adanya, belum ada proses pengadilan kok Bupati menurunkan SK, tinggi mana Bupati dengan Hakim," Kata Nurkhlis dengan nada kuat. (g/j/RG4)
Editor : Redaksi