Kades Tuding SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Bupati adalah Maladministrasi, DPRD Trenggalek: Buktinya Apa?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana hearing mendengarkan Kades Ngulan Wetan yang menuding SK pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh Bupati adalah maladministrasi.
Suasana hearing mendengarkan Kades Ngulan Wetan yang menuding SK pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh Bupati adalah maladministrasi.

i

"Kalau SK Bupati Trenggalek tentang Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Terpilih Versi Kades Nurkholis terjadi Maladminitrasi, maka silahkan dibuktikan secara hukum," - Husni Tahir Ketua Komisi I DPRD Trenggalek.

BACASAJAID - Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid mendapat wadulan dari Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, terkait masalah pengangkatan perangkat desa Ngulan Wetan.

Nurkholis, kepala desa Ngulan Wetan, dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Selasa (7/9/2021) mengajukan hearing bersama Komisi I DPRD Trenggalek dalam rangka mempermasalahkan SK Bupati tentang Pembatalan Pengangkatan Perangkat (Kasun dan Sekdes) yang dilantiknya adalah Maladminitrasi.

Penyampaian keberatan Kades Ngulan Wetan Nurkholis disampaikan di depan ketua Komisi I Husni Tahir Hamid.

Menurut Kades Ngulan Wetan Terpilih periode 2019-2025 ini, bahwa penerbitan SK Bupati tentang pembatalan pengangkatan perangkat desa yang dilantiknya tersebut cacat hukum dan dianggap maladminitrasi.

"Saya menolak Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan tentang Pengangkatan Perangkat Desa, karena surat yang diterbitkan dari Lembaga Badan tidak berstempel basah,“ ucapnya saat diwawancara awak media.

Keberatan terbitnya SK Bupati tentang pembatalan perangkat desa Ngulan Wetan, ditanggapi langsung Ketua Komisi I, Husni Tahir Hamid.

Dalam pendapatnya, ketua Komisi I mengatakan apa yang disampaiakan dalam keberatan Kepala Desa Ngulan Wetan Nurkholis tersebut dianggap kurang memenuhi dari syarat hukum adminitrasi.

Pihaknya mengatakan seharusnya Kades Nurkholis dalam menyampaikan keberatan harus disertakan bukti pendukung, pelanggaran Bupati dalam penerbitan SK tersebut.

"Dari masalah ini, Kades Nurkhlis kan didampingi oleh kuasa hukum yang mengerti tentang hukum, seharusnya bisa lebih menjelaskan apa yang dikatakan maladministrasi itu sebagai legal memorandum. Sehingga ketika mengatakan bahwa ada penilaian tidak sesuai dengan hukum harus juga dibuktikan dengan dasarnya,” terang Ketua Komisi I yang berdarah Bugis ini.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kades Ngulan Wetan dikarenakan tidak menyampaikan dasar apapun dari penilaian maladministrasi tersebut, Ketua Komisi I meminta kepada inspektorat untuk bisa mencari jalan keluarnya.

"APIP harus segera mencari solusi agar polemik ini segera berakhir dan roda birokrasi bisa kembali berjalan," tambahnya mengakhiri.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Sementara itu, Nurkolis, Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan menuturkan, bahwa masalah terkait seleksi pengakatan perangkat desa saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dalam Gugatan tersebut pihaknya menjadi sebagai tergugat.

“Maka biarlah proses hukum berjalan sampai ada keputusan hukum tetap, siapa nantinya yang diputuskan oleh pengadilan itulah yang akan menjadi perangkat dan meneruskan jabatan tersebut, biarlah saat ini pemerintahan berjalan dengan apa adanya, belum ada proses pengadilan kok Bupati menurunkan SK, tinggi mana Bupati dengan Hakim," Kata Nurkhlis dengan nada kuat. (g/j/RG4)

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…