Kades Tuding SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Bupati adalah Maladministrasi, DPRD Trenggalek: Buktinya Apa?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana hearing mendengarkan Kades Ngulan Wetan yang menuding SK pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh Bupati adalah maladministrasi.
Suasana hearing mendengarkan Kades Ngulan Wetan yang menuding SK pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh Bupati adalah maladministrasi.

i

"Kalau SK Bupati Trenggalek tentang Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Terpilih Versi Kades Nurkholis terjadi Maladminitrasi, maka silahkan dibuktikan secara hukum," - Husni Tahir Ketua Komisi I DPRD Trenggalek.

BACASAJAID - Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid mendapat wadulan dari Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, terkait masalah pengangkatan perangkat desa Ngulan Wetan.

Nurkholis, kepala desa Ngulan Wetan, dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Selasa (7/9/2021) mengajukan hearing bersama Komisi I DPRD Trenggalek dalam rangka mempermasalahkan SK Bupati tentang Pembatalan Pengangkatan Perangkat (Kasun dan Sekdes) yang dilantiknya adalah Maladminitrasi.

Penyampaian keberatan Kades Ngulan Wetan Nurkholis disampaikan di depan ketua Komisi I Husni Tahir Hamid.

Menurut Kades Ngulan Wetan Terpilih periode 2019-2025 ini, bahwa penerbitan SK Bupati tentang pembatalan pengangkatan perangkat desa yang dilantiknya tersebut cacat hukum dan dianggap maladminitrasi.

"Saya menolak Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan tentang Pengangkatan Perangkat Desa, karena surat yang diterbitkan dari Lembaga Badan tidak berstempel basah,“ ucapnya saat diwawancara awak media.

Keberatan terbitnya SK Bupati tentang pembatalan perangkat desa Ngulan Wetan, ditanggapi langsung Ketua Komisi I, Husni Tahir Hamid.

Dalam pendapatnya, ketua Komisi I mengatakan apa yang disampaiakan dalam keberatan Kepala Desa Ngulan Wetan Nurkholis tersebut dianggap kurang memenuhi dari syarat hukum adminitrasi.

Pihaknya mengatakan seharusnya Kades Nurkholis dalam menyampaikan keberatan harus disertakan bukti pendukung, pelanggaran Bupati dalam penerbitan SK tersebut.

"Dari masalah ini, Kades Nurkhlis kan didampingi oleh kuasa hukum yang mengerti tentang hukum, seharusnya bisa lebih menjelaskan apa yang dikatakan maladministrasi itu sebagai legal memorandum. Sehingga ketika mengatakan bahwa ada penilaian tidak sesuai dengan hukum harus juga dibuktikan dengan dasarnya,” terang Ketua Komisi I yang berdarah Bugis ini.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kades Ngulan Wetan dikarenakan tidak menyampaikan dasar apapun dari penilaian maladministrasi tersebut, Ketua Komisi I meminta kepada inspektorat untuk bisa mencari jalan keluarnya.

"APIP harus segera mencari solusi agar polemik ini segera berakhir dan roda birokrasi bisa kembali berjalan," tambahnya mengakhiri.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Sementara itu, Nurkolis, Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan menuturkan, bahwa masalah terkait seleksi pengakatan perangkat desa saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dalam Gugatan tersebut pihaknya menjadi sebagai tergugat.

“Maka biarlah proses hukum berjalan sampai ada keputusan hukum tetap, siapa nantinya yang diputuskan oleh pengadilan itulah yang akan menjadi perangkat dan meneruskan jabatan tersebut, biarlah saat ini pemerintahan berjalan dengan apa adanya, belum ada proses pengadilan kok Bupati menurunkan SK, tinggi mana Bupati dengan Hakim," Kata Nurkhlis dengan nada kuat. (g/j/RG4)

Berita Terbaru

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah klaim sepihak Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyeret…

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu S…

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

JAKARTA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat…

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

MAMUJU– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terus mengoptimalkan langkah preventif dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, s…

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

MAMUJU– Komitmen Polri dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata di lapangan. Sejalan dengan Asta C…

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

MAMUJU- Wajah humanis Polri kembali terlihat melalui berbagai aksi nyata personel Polda Sulawesi Barat yang terus hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya …