Petugas gabungan 3 pilar tingkat Kecamatan dan Pemkot Surabaya, menutup usaha warung remang-remang di sekitar Waduk Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/2/2021) yang diduga kuat dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) dengan fasilitas karaoke dan perempuan pemandu lagu. Don
Baca juga: Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu
Editor : Redaksi