Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Kayu ini Pasrah Dikeler Polisi

bacasaja.id
Tersangka Sutrisno alias EP dan barang bukti narkoba yang diamankan Polres Kediri

BACASAJA.ID- Warga Dusun Sumberbahagia Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dibuat geger dengan ditangkapnya Sutrisno (32) alias EP oleh petugas anti narkoba Polres Kediri. Penangkapan dilakukan di rumahnya terkait dengan kepemilikan narkoba.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengungkapkan penangkapan terduga pelaku setelah opetugas Satresnarkoba Polres Kediri mendapat laporan dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Puncu sering digunakan kegiatan transaksi narkoba.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Petugas akhirnya mengumpulkan informasi untuk memastikan kebenarannya tersebut. Saat informasi sudah jelas dan keberadaan terduga pelaku sudah diketahui, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

“Saat sampai lokasi, petugas memasuki rumah dan berhasil mengamankan pelaku yang bekerja sebagai tukang kayu itu. Saat petugas melakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan barang bukti berupa empat plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram,  0,15 gram, dan duanya lagi berisi sama 0,14 gram. Jadi  total keseluruhan 0,59 gram,"ungkap AKP Ratmoko Budi Lartono dikutip Rabu (17/2/2021).

 Dari tempat pelaku turut diamankan juga satu kotak kosong yang diduga sebagai tempat untuk menyembunyikan sabu-sabu, dan satu ponsel. "Menurut keterangan pelaku barang bukti tersebut diduga akan diedarkan kepada seseorang,dari informasi yang disampaikan pelaku tersebut, petugas akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dengan adanya Jaringan narkotika di wilayah Kediri," pungkasnya

Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Prass)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru