KPU Lamongan Tetapkan Paslon Terpilih Yuhronur Efendi-Abdul Rouf

bacasaja.id
Bupati Lamongan Terpilih, Yuhronur Efendi beserta wakil bupati Abdul Rouf saat acara penetapan di kantor KPU Lamongan, Jumat (19/2/2021). (Ichol/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Setelah menerima hasil gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui berita acara nomor 65.105/PAN.MK/BAPSPK/02/2021 tentang penyampaian hasil putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menggelar rapat pleno terbuka, Jumat (19/2/2021).

Rapat yang digelar di Kantor KPU jalan Basuki Raad no 207 menetapkan Yuhronur Efendi dan KH Abdul Rouf sebagai Bupati dan wakil Bupati Lamongan terpilih, setelah menerima surat putusan dari KPU RI bernomor 10/PL.07-BA/3507/KPU/II/2021 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan wakil Bupati Lamongan dalam pemilihan serentak lanjutan 2020.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmi Lantik 17 Kepala Daerah di Jatim

Ketua KPU Lamongan, Ali Mahrus mengatakan rapat pleno terbuka ini digelar setelah ada menerima hasil gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui berita acara nomor 65.105/PAN.MK/BAPSPK/02/2021 serta surat putusan dari KPU RI bernomor 10/PL.07-BA/3507/KPU/II/2021 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan wakil Bupati Lamongan.

"Paslon nomor dua, Yuhronur Efendi-Abdul Rouf resmi kami tetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Lamongan 2020," kata Mahrus Ali usai acara.

Penyerahan salinan keputusan penetapan KPU Lamongan dan penetapan pasangan calon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan SK nomor 15/PL.02.7.Kpt/3524/KPU/Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020.

Baca juga: Pasca Pilkada Lamongan, Bawaslu Berikan Penghargaan kepada Mitra Kerja

"Tidak ada perubahan dan sama dengan rekapitulasi yang telah dilakukan KPU terkait perolehan suara. Salinan keputusan penetapan juga sudah diberikan kepada semua paslon atau yang mewakili," ungkap Mahrus.

Lebih jauh Mahrus menambah setelah penetapan tersebut, Surat akan berkirim surat berikut salinan keputusan penetapan pasangan terpilih kepada DPRD Lamongan, untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Berkas-berkas akan kami kirimkan ke DPRD Lamongan. Untuk pelantikan pasangan Yuhronur Efendi-Abdul Rouf," ungkapnya di kantor KPU Lamongan.

Baca juga: Paslon Terpilih Pilkada Lamongan, Yuhronur-Abdul Rouf segera Dilantik

Namun, Mahrus menambahkan, kedua paslon Kartika Hidayati-Saim dan Suhandoyo-Astiti Suwarni, tidak hadir dalam undangan tersebut dan hanya diwakilkan.

"Kami KPU Lamongan sudah mengundang tiga paslon, namun dua paslon berhalangan hadir sehingga diwakili. Meski demikian, tidak akan merubah penetapan ini, usai putusan MK terkait hasil sidang sengketa Pilkada," jelas Ali Mahrus. (Ichol/rg4) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru