BACASAJA.ID - Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Gresik khawatir sekolah swasta tidak dapat siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Pasalnya, sekolah negeri memberi iming-iming hadiah dengan memberi seragam, tas dan lain-lain secara gratis.
Kekhawatiran itu disampaikan Ketua LP Ma'arif NU Gresik, Ahmad Jazuli, yang menjelaskan pada PPDB yang diterapkan mulai dari tahun 2018 lalu tentang kebijakan zonasi. Menurutnya, banyak sekolah swasta di Gresik yang tidak kebagian siswa.
Sebab, menurutnya, dalam PPDB di tingkatan dasar ada kompetisi yang tidak sehat, seperti ada upaya pembiaran praktik iming - iming agar calon siswa Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudatul Athfal (RA) untuk masuk ke lembaga negeri dengan pemberian baju seragam, tas sekolah, sepatu dan lain - lain secara cuma-cuma.
"Banyak sekolah swasta di kabupaten ini yang siswanya sedikit akibat kebijakan zonasi 2018 lalu. Bahkan tingkatan paling dasar seperti TK/RA saja sudah ada iming-iming gratis seperti pemberian baju, sepatu dan tas," ujar Jazuli, Selasa (23/2/2021).
Bahkan, lanjut Jazuli ada yang lebih dari pemberian baju serangam, tas dan sepatu secara gratis yakni dengan memberi sebuah sepeda kepada calon siswa yang masuk menjadi siswanya.
"Kalau tetap dibiarkan praktek seperti itu, sekolah swasta akan banyak yang tutup karena tidak ada calon siswa yang masuk ke sekolah swasta," ungkap Jazuli.
Menurut dia, harus ada tindakan dari Dinas Pendidikan Gresik untuk mengantisipasi dari upaya iming - iming secara cuma-cuma saat PPDB tahun ini. Jika tidak dilakukan bisa mematikan lembaga pendidikan swasta.
"Kami berharap Dispendik Gresik bisa mengatasi hal tersebut. Kalau tidak bisa Dispendik mematikan lembaga pendidikan swasta dalam PPDB di Kabupaten Gresik," ungkap Jazuli.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Gresik yang membawahi bidang pendidikan, Muhammad mengatakan harusnya tidak boleh ada iming - iming seperti itu dalam PPDB. Seperti dengan pemberian seragam, tas sekolah dan sebagainya dengan gratis.
Sebab, lanjut Muhammad, uang tersebut diberikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu, berharap Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik pada saat PPDB nanti bisa mencegah melalui cara-cara seperti itu tidak diperbolehkan.
Karena itu, kepala sekolah harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang zonasi di tiap - tiap wilayah dan tidak memberikan iming-iming kepada calon siswa. "Komisi IV DPRD Gresik mengecam bagi kepala sekolah negeri yang memberikan iming -iming dalam PPDB dengan seragam, tas secara gratis. Kepala sekolah negeri harus tau Perbup," terang Muhammad. (TBK)
Editor : Redaksi