APBD Rp9 Miliar untuk Museum SBY Batal, PDIP: Alihkan untuk Rakyat

bacasaja.id
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau lokasi Museum & Galeri SBY-Ani Yudhoyono, Minggu (18/10/2020). Foto: Humas Pemprov Jatim

BACASAJA.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diketahui membatalkan dana hibah senilai Rp9 miliar dari APBD Pemprov Jatim kepada Pemkab Pacitab yang sedianya akan diberikan kepada Yudhoyono Foundation.

Dana Rp9 miliar itu sendiri bakal dipakai untuk membangun Museum dsn Galeri SBY dan Ani Yudhoyono.

Baca juga: Koleksi Museum Pleret Undang Penasaran Wisatawan Asing

Terkait hal ini, legislator di DPRD Jatim menilai langkah pembatalan dana hibah olah Gubernur Khofifah adalah langkah yang tepat. Mestinya, dana tersebut dipakai untuk menanggulangi kemiskinan di Pacitan.

“Sudah betul itu, dana hibah APBD dari uang rakyat Rp9 miliar untuk Yudhoyono Foundation itu dibatalkan. Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bu Khofifah ini, walaupun belakangan setelah menuai perhatian baru dibatalkan,” cetus anggota DPRD Jatim Deni Wicaksono, Selasa (23/2/2021).

Politisi PDIP itu menambahkan, yang patut bergembira atas kabar ini adalah warga Pacitan yang bersama-sama mendesak Pemprov Jatim dan Pemkab Pacitan untuk membatalkan pemberian dana hibah APBD tersebut.

Baca juga: Dana Hibah 9 Miliar untuk Museum SBY Ditarik Pemprov Jatim

Menurut Deni, dana hibah yang dibatalkan itu kemudian bisa dialihkan demi kepentingan warga Pacitan, khususnya kepada yang membutuhkan.

“Saya akan perjuangkan dananya digunakan untuk membantu rakyat Pacitan, misalnya membantu pendidikan, kesehatan, dan pembangunan SDM secara luas,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Jatim Prihatin APBD Rp9 Miliar untuk Bangun Museum SBY di Pacitan

Sebelumnya, terjadi kehebohan publik yang menyebut ada dana Rp9 miliar dari Pemprov Jatim yang sedianya dialirkan ke Yudhoyono Foundation untuk membangun Museum dan Galeri SBY-ANI di Pacitan.

Setelah menuai penolakan publik, Pemprov Jatim lantas membatalkan. Hal itu sesuai surat dari Pemprov Jatim yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Heru Tjahjono nomor 910/3050/201.2/2021, tentang penarikan kembali bantuan keuangan khusus Kabupaten Pacitan pada perubahan APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2020. (jem/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru