BACASAJA.ID - Warung penyedia sabu siap saji dibongkar Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya. Dari warung yang terletak di bibir sungai Jalan Sidorame Belakang 4 Surabaya itu, polisi mengamankan dua pengedar bernama M. Nasir dan Busiri, keduanya warga Madura, Jawa Timur.
"Dalam sehari omzet warung mereka capai 50 juta rupiah dan terletak di dipinggir sungai," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
Terbongkarnya warung sabu siap saji itu, lanjut Harry, setelah polisi mendapat informasi bahwa di sekitar sungai Jalan Sidorame ada sebuah warung yang menyediakan tempat untuk menghisap sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua pengedar yang bertugas menyajikan sabu-sabu kepada setiap pelanggan.
"Kedua orang ini bertugas menyediakan sabu-sabu jika ada yang mau membeli. Istilahnya itu Andok Sabu (Nyabu di tempat)," kata Hary Kurniawan.
Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
Hary menambahkan para pelaku melakukan praktek ini sudah sejak 6 bulan yang lalu. Untuk mencapai lokasi sangat sulit dan melalui jalan tikus. "Menurut informasi, barang yang dijual berasal dari Madura," tambah Harry.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawa oleh MN ditemukan barang bukti 198 poket sabu dengan berat total 77.34 gram dan uang tunai sebesar Rp 13.730.000. Ditemukan pula barang bukti lain yaitu 30 alat hisap sabu yang disimpan dalam satu buah koper, 54 pipet kaca, 50 buah korek api, dan 18 sedotan warna putih.
Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam penjara hingga seumur hidup karena melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jem/L1)
Editor : Redaksi