Omzet Rp 50 Juta per Hari, Warung Sabu Siap Saji Dibongkar Polisi

bacasaja.id
Polsek Asemrowo mengungkap kasus warung menyediakan sabu siap saji di Surabaya.

BACASAJA.ID - Warung penyedia sabu siap saji dibongkar Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya. Dari warung yang terletak di bibir sungai Jalan Sidorame Belakang 4 Surabaya itu, polisi mengamankan dua pengedar bernama M. Nasir dan Busiri, keduanya warga Madura, Jawa Timur.

"Dalam sehari omzet warung mereka capai 50 juta rupiah dan terletak di dipinggir sungai," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Terbongkarnya warung sabu siap saji itu, lanjut Harry, setelah polisi mendapat informasi bahwa di sekitar sungai Jalan Sidorame ada sebuah warung yang menyediakan tempat untuk menghisap sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua pengedar yang bertugas menyajikan sabu-sabu kepada setiap pelanggan.

"Kedua orang ini bertugas menyediakan sabu-sabu jika ada yang mau membeli. Istilahnya itu Andok Sabu (Nyabu di tempat)," kata Hary Kurniawan.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Hary menambahkan para pelaku melakukan praktek ini sudah sejak 6 bulan yang lalu. Untuk mencapai lokasi sangat sulit dan melalui jalan tikus. "Menurut informasi, barang yang dijual berasal dari Madura," tambah Harry.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawa oleh MN ditemukan barang bukti 198 poket sabu dengan berat total 77.34 gram dan uang tunai sebesar Rp 13.730.000. Ditemukan pula barang bukti lain yaitu 30 alat hisap sabu yang disimpan dalam satu buah koper, 54 pipet kaca, 50 buah korek api, dan 18 sedotan warna putih.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka  terancam penjara hingga seumur hidup karena melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jem/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru