BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polsek Gayungan mendapat tangkapan cukup besar saat menggerebek rumah pengedar narkoba di Jalan Ir Soekarno-Hatta (MERR), Kecamatan Rungkut, Surabaya. Dari tiga pelaku yang ditangkap, polisi mengamankankan barang bukti sebanyak 12 ribu pil koplo dan 14 poket sabu siap edar.
Ketiga pelaku itu Achmad Aji Prasetiyo (26), Andika Candra (21), dan Aji Nugroho (19). Achmad Aji ditangkap di tempat tinggalnya Kawasan MERR pada Rabu (17/2/2021) lalu.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto mengatakan penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut tersangka sering melakukan transaksi barang dengan gelagat yang mencurigakan.
Merespon informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Gayungan melakukan penyelidikan dan saat melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, petugas menemukan barang haram itu. "Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 14 poket sabu dan 12.000 pil koplo warna putih berlogo double L. Tersangka mengakui barang itu miliknya," ujarnya, Jumat (26/2/2021).
Dari hasil penyidikan, tersangka mendapatkan narkotika itu dari seseorang bernama Andre alias Ambon yang saat ini tengah mendekam di Lapas Porong. "Tersangka mengaku, sabu dan pil koplo warna putih berlogo double L tersebut dibeli dari AA narapidana Lapas Porong," tambahnya.
Pengembangan pun dilalukan, hingga akhirnya polisi berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni Andika Candra (21) warga Jalan Rungkut dan Aji Nugroho (19) yang tinggal indekos di Jalan Tambaksumur, Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan mereka berdua mengaku mendapatkan 5 poket sabu miliknya tersebut berasal dari tersangka Acmad Aji Prasetiyo. Mereka membelinya dengan harga Rp700 ribu dengan berat kotor mulai 0,16-0,26 gram.
"Kedua tersangka ini ditangkap setelah kami melakukan pengembangan kepada Acmad Aji Prasetiyo. Ada 5 poket sabu, ngakunya untuk konsumsi pribadi," tegasnya.
Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total 12 ribu butir pil koplo, 19 poket sabu dengan berat keseluruhan 5,11 gram, 1 buah timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu.
"Ketiga pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (ads/L1)
Editor : Redaksi