Dua warga Bali berinsial IWW (42) dan SMJ (56) menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/3/2021). Kedua pelaku dibekuk polisi karena menabung uang palsu dalam pecahan dolar AS lewat bank. Tak tanggung-tanggung uang yang ditabung sebanyak USD1,5 juta uang palsu. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Don
Baca juga: Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan
Editor : Redaksi