Dua warga Bali berinsial IWW (42) dan SMJ (56) menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/3/2021). Kedua pelaku dibekuk polisi karena menabung uang palsu dalam pecahan dolar AS lewat bank. Tak tanggung-tanggung uang yang ditabung sebanyak USD1,5 juta uang palsu. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Don
Editor : Redaksi