FOTO: Polisi Ringkus Dua Warga Bali Pengedar Uang Dollar Palsu

bacasaja.id

Dua warga Bali berinsial IWW (42) dan SMJ (56) menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/3/2021). Kedua pelaku dibekuk polisi karena menabung uang palsu dalam pecahan dolar AS lewat bank. Tak tanggung-tanggung uang yang ditabung sebanyak USD1,5 juta uang palsu. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Don

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru