Diduga Nikahi Istri Orang, Pria Ini Dibacok Bertubi-tubi hingga Tewas

bacasaja.id
Korban pembunuhan tergeletak di Jalan Simojawar 5 A, Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya (Foto : IST)

BACASAJA.ID - Warga digegerkan dengan pembunuhan seorang pria di Jalan Simojawar 5 A, Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur.  

Korban diketahui bernama Demiri (35), warga Sampang, Madura. Pria ini tewas setelah mengalami luka bacok di bagian perut, dada, punggung, tangan dan paha.

Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Ade  Manapah mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan istri siri korban berinisial R. Dari cerita wanita ini, sekitar pukul 11.45 WIB pada saat pulang kerja, R melihat korban duduk sendirian sambil merokok di depan warkop yang tutup.

Namun, R tidak mengetahui kejadian berdarah itu. "Selang 15 menit, ada warga berteriak mengetahui korban diserang oleh pelaku yang tidak diketahui identitas dan jumlahnya," kata Ade Manapa, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Ade, korban  sudah satu tahun kos di Jalan Simo Jawar 5A/7 Kelurahan Simomulyo Baru bersama istri siri dan anaknya.

Belum diketahui pasti motif pembunuhan tersebut. Namun menurut keterangan yang diperoleh,  istri siri korban baru saja bercerai dengan suaminya. Akan tetapi tidak bisa menunjukan surat cerai dan menikah siri dengan korban. 

Baca juga: Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara

"Untuk dugaan sementara motifnya adalah perselingkuhan. Tapi kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," tambah Ade. 

Untuk pelaku, lanjut Ade, ia mengimbau agar menyerahkan diri atau pihaknya tidak akan segan menindak tegas apabila melawan dan membahayakan petugas. “Kami masih memburu pelaku. Untuk itu, kepada pelaku agar menyerahkan diri atau kami tindak tegas apabila melawan," tutup Ade. (Jem/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru