FOTO: Polisi Ringkus Pelaku Carok di Surabaya

bacasaja.id

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra menunjukan barang bukti celurit dan pelaku pembunuhan di kawasan Simo Jawar berinsial AH (39) saat ungkap kasus di halaman Polreatabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/3/2021). Tersangka tersebut dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Don

Baca juga: Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru