Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra menunjukan barang bukti celurit dan pelaku pembunuhan di kawasan Simo Jawar berinsial AH (39) saat ungkap kasus di halaman Polreatabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/3/2021). Tersangka tersebut dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Don
Editor : Redaksi