Ekonomi Lumpuh, Tuntut Hajatan dan Hiburan di Trenggalek Dibuka Lagi

bacasaja.id
Para pekerja seni mengikuti hearing di DPRD Kabupatem Trenggalek, Senin 915/3/2021).

 

BACASAJA.ID –  Pelaku Seni yang tergabung dalam komunitas keybord dan penyanyi mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (15/3/2021). Dalam hearing itu mereka menuntut hajatan dan hiburan dibuka lagi. Pasalnya, selama setahun pandemi covid-19 telah melumpuhkan ekonomi para pelaku seni.

Baca juga: Dampingi Gubernur Jatim, BPBD Jatim Resmikan Rumah Terdampak Tanah Longsor di Trenggalek

Disambut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek Mugiyanto sapaan akrab 'Mas Obeng' menerima dengan baik pelaku seni yang enggan menyampaikan aspirasinya.

Dalam hearing tersebut pekerja seni menuntut kembalinya hajatan hiburan di tengah pandemi covid-19 dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan tidak ada indikasi dibubarkan.

"Kedatangan kami disini menuntut untuk membuka kembali hajatan ditengah pandemi covid-19 dengan protokol kesehatan, dan mari kita menghilangkan stigma pekerja seni bahwasanya penyebab terjadinya kerumunan," ucap Ali Rofiq, salah satu anggota pelaku seni.

Menanggapi hal itu, Mugiyanto menyatakan agar pelaku seni benar-benar menaati protokol kesesehatan covid-19 jika hajatan dan hiburan diperbolehkan lagi. "Kami menyarankan jika nanti dibuka kembali hajatan pernikahan dengan melibatkan pelaku seni hiburan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Kemarin juga Bupati Trenggalek sudah merencanakan pembentukan Satgas Hajatan," tanggap Mugiyanto.

Baca juga: Tajamkan Program Pertanian Tahun 2023, Bupati Nur Arifin ingin Tingkatkan Penghasilan Petani

Mugiyanto menegaskan dalam pembentukan satgas hajatan nanti bisa kolaborasi dengan satgas desa, peran pelaku seni saat melakukan kegiatan hiburan dapat menjadi contoh bagaimana mensosialisasikan dalam pencegahan covid-19.

"Kami menegaskan terhadap pelaku seni bisa menjadi contoh bagaimana mensosialisasikan dengan taat protokol kesehatan covid-19, tadi kita sudah menyamakan presepsi dari mulai Pemerintah Daerah dan pelaku seni. Dalam waktu tiga hari ke depan sudah bisa diaplikasikan. Kita jangan melarang masyarakat menyelenggarakan hajatan, tapi kita mengatur dalam menyelenggarakan hajatan," tegas Mugiyanto Obeng.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Agus Sunyoto yang ikut hadir dalam penyampaian aspirasi pelaku seni mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang semua pelaku seni untuk pembahasan secara detail terkait rencana pembentukan satgas hajatan.

Baca juga: Pemkab Klungkung Bali Belajar Tiru Penyerapan PEN di Kabupaten Trenggalek

"Sebenarya dari pihak OPD terkait sudah merencanakan terkait pembentukan Satuan Gugus Tugas yang difokuskan untuk penegakan protokol covid-19 dalam hajatan. Jadi mari kita samakan presepsi lewat penyampaian aspirasi teman-teman pelaku seni hajatan bidang hiburan, yang nantinya akan kami libatkan untuk menjadi Satgas Hajatan," terang Sunyoto. (z/g/ar)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru