FOTO: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Kurir Narkoba

bacasaja.id

Dua pengedar narkoba jenis Sabu menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/3/2021). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkoba di Tol Ungaran, Semarang. Tersangka pertama yakni YR (44) membawa 5 kg narkotika jenis sabu dan 400 butir happyfive dari Surabaya menuju Jakarta. Sementara tersangka kedua yakni SS (47), yang rencanaya akan mengedarkan narkotika dari Bandung yang akan dibawa ke Surabaya dengan barang bukti 3 Kg Sabu.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan. Untuk tersangka YR, Polrestabes Surabaya menjatuhi Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara tersangka kurir narkoba, SS dijatuhi Polrestabes Surabaya dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau mati. Don

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru