48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Kok Bisa?

bacasaja.id
Jumhur Hudayat, salah satu tahanan Bareskrim yang disebut terpapar Corona

BACASAJA.ID - Sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona (Covid-19). Tahanan itu termasuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, penceramah asal Jatim dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Hal itu diketahui 170 tahanan Bareskrim Polri menjalani swab test. "Sesuai laporan Kapusdokkes Polri, hasil Swab dari 170 tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (16/11).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka? Brimob Tangkap Irjen Ferdy Sambo Dibawa Ke Mako Brimob

Awi menyebut, dari 48 tahanan itu, delapan orang mengalami gejala batuk, demam, pusing, dan flu. Sementara 40 tahanan lainnya masuk dalam kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Delapan orang telah dirawat di RS Polri Kramat Jati," jelas dia.

Sementara itu, 40 tahanan yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) diisolasi di ruang tahanan terpisah. "Kami juga telah menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, dan menjaga jarak. Kemudian, memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan," kata jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Napoleon Bonaparte dan 4 Tahanan Lainnya jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri menyatakan ada tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkonfirmasi positif covid-19. Ketujuh tahanan itu telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu, 15 November 2020. "(Dibawa ke RS Polri) pada pukul 20.15 WIB," kata Argo.

Tahanan yang positif covid-19 itu, yakni empat tersangka pihak Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam kasus demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri, dan M Jumhur Hidayat.

Baca juga: Aniaya M Kece, Napoleon Bonaparte Berkomplot dengan Eks Anggota FPI yang Menjabat Panglima Laskar

Kemudian, tersangka perkara penipuan, Kewa Siba, dan perkara penipuan penjualan logam mulia onilne, Drelia Wangsih.

Terakhir, perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (bpr/net)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru