BACASAJA.ID - Usaha Setyo Wisnu Fardana menyimpan sabu-sabu untuk menghindari polisi dalam mengedarkan narkoba tampaknya tak berhasil mengelabui Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Terbukti, pria 21 tahun warga Jalan Karang Menjangan Gang 7, No 12, Surabaya ini diringkus polisi di Jalan Kedungdoro saat hendak mengirim sabu tersebut kepada pelanggan.
Baca juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi
Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Abiyanto mengatakan dalam mengirim narkoba tak sendirian. Perannya sendiri, hanya mengantarkan rekannya Irvan (DPO) untuk mengirim serbuk haram tersebut.
"Perannya hanya untuk mengantar pelaku satunya yang DPO mengantar barang itu," kata Danang, Kamis (18/3/2021).
Terbongkarnya kasus tersebut, setelah polisi mendapatkan informasi jika ada dua orang mengendarai sepeda motor akan mengirim narkoba. Ketika di jalan Kedungdoro Surabaya, begitu melihat pelaku polisi memepet pelaku dan menangkapnya.
Baca juga: Oknum PNS Surabaya Ditangkap Polisi karena Nyambi jadi Pengedar Sabu
"Para pelaku terjatuh saat kami hentikan. Pada saat terjatuh itu lah, satu pelaku lainnya kabur. Pas kami lakukan penggeledahan, kami tekukan sabu-sabu didalam senter," tambah Danang.
Kepada petugas, pemuda lulusan SMP itu mengaku jika sudah dua kali mengantarkan Irvan (DPO) untuk mengirim sabu. Dari pekerjaannya itu, Setyo mendapatkan upah Rp 50 ribu.
Baca juga: Jadi Pengecer Sabu, Warga Menganti Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
"Mau ngantarkan karena dapat Rp 50 ribu pak, ini sudah dua kali. Biasanya saya ngamen pak," aku Setyo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 Gram beserta pembungkusnya dan 0,28 gram beserta bungkusnya, (satu) buah senter, 1 unit sepeda motor honda vario no pol L 6232 MY. (Jem)
Editor : Redaksi