LKPJ 2020 Kepala Daerah, Wabup Gresik: PAD Lebihi Target

bacasaja.id
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2020, Senin (22/3/2021).

BACASAJA.ID - Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2020, Senin (22/3/2021).

Pada rapat itu, Ia menyampaikan meski diterpa badai pandemi, Pendapatan Daerah (PD) menunjukkan grafik naik yang signifikan.

Baca juga: “Sunan Giri Corner” Hadir di Museum Gresik, Angkat Jejak Dakwah Wali Songo

"Tahun 2020, PD ditargetkan Rp. 2,854 triliun dan terealisasi sebesar Rp. 2,939 triliun. Artinya melebihi target. Di tengah pandemi covid-19, torehan ini menjadi catatan positif," ujar Bu Min, sapaan akrabnya Wakil Bupati Gresik itu.

Meski demikian, pada tahun 2020 masih menyisakan beberapa pekerjaan rumah, terkait pengelolaan dan pelaksanaan anggaran belanja daerah. Sesuai APBD Perubahan 2020, belanja daerah mendapat alokasi sebesar Rp. 3,316 triliun. Namun hanya terealisasi 93,3 persen.

Baca juga: Dukung Program Presiden Lingkungan Bersih dan Asri, 43 Bangunan Liar di Driyorejo Dibongkar

"Realisasi anggaran belanja daerah 2020 sebesar Rp. 3,095 triliun. Sehingga masih mencatatkan defisit atau silpa Rp. 462 miliar," jelasnya.

Untuk itu, pada perencanaan ke depan pihaknya menjanjikan pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Juga melakukan reformasi birokrasi, pemangkasan alur yang memperlambat realisasi program kerja.

Baca juga: Gresik Kebut Eliminasi TBC Tahun 2028, Dinkes Gandeng PWI Perkuat Edukasi Publik

"Ke depan kami akan melakukan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran. Melakukan reformasi birokrasi yang menghambat laju program kerja," kata Bu Min.

Wakil Bupati perempuan pertama itu menegaskan, LKPJ ini merupakan laporan transisi dari Sambari Halim Radianto - Moh. Qosim. Pihaknya pun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi keduanya terhadap Kabupaten Gresik selama dua periode masa kerja. (TBK) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru