BACASAJA.ID- Kamar indekos yang ditinggali Andri Fitrianto (39) di Jalan Petemon III, Sawahan, Surabaya digerebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (18/3/2021). Alasannya, dia diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan penangkapan itu dilakulan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu-sabu di kawasan itu.
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
"Tim 4 yang dipimpin oleh Bripka Maskori Hasan melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka," kata Memo, Selasa (23/3/2021).
Memo menjelaskan, saat digeledah petugas sempat tidak menemukan bukti, tetapi ketika melihat sebuah jas hujan dan diperiksa terdapat 15 poket sabu-sabu. "Tiap bungkus beratnya 0,38 gram," jelas dia.
Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
Andri beserta barang bukti kemudiam langsung dibawa menuju Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini dan sudah sampai mana mengedarkannya," ucap dia.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2,9 juta dan ponsel milik pelaku. "Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Memo. (ads)
Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
Editor : Redaksi