BACASAJA.ID- Kamar indekos yang ditinggali Andri Fitrianto (39) di Jalan Petemon III, Sawahan, Surabaya digerebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (18/3/2021). Alasannya, dia diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan penangkapan itu dilakulan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu-sabu di kawasan itu.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
"Tim 4 yang dipimpin oleh Bripka Maskori Hasan melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka," kata Memo, Selasa (23/3/2021).
Memo menjelaskan, saat digeledah petugas sempat tidak menemukan bukti, tetapi ketika melihat sebuah jas hujan dan diperiksa terdapat 15 poket sabu-sabu. "Tiap bungkus beratnya 0,38 gram," jelas dia.
Andri beserta barang bukti kemudiam langsung dibawa menuju Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini dan sudah sampai mana mengedarkannya," ucap dia.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2,9 juta dan ponsel milik pelaku. "Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Memo. (ads)
Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial
Editor : Redaksi