Digrebek Polisi, Sopir ini Sembunyikan 15 Poket Sabu Dalam Jas Hujan

bacasaja.id
Barang bukti 15 poket sabu-sabu yang diamankan dari tersangka Andri Fitrianto

BACASAJA.ID-  Kamar indekos yang ditinggali Andri Fitrianto (39) di Jalan Petemon III, Sawahan, Surabaya digerebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (18/3/2021). Alasannya, dia diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan penangkapan itu dilakulan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu-sabu di kawasan itu.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

"Tim 4 yang dipimpin oleh Bripka Maskori Hasan melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka," kata Memo, Selasa (23/3/2021).

Memo menjelaskan, saat digeledah petugas sempat tidak menemukan bukti, tetapi ketika melihat sebuah jas hujan dan diperiksa terdapat 15 poket sabu-sabu. "Tiap bungkus beratnya 0,38 gram," jelas dia.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Andri beserta barang bukti kemudiam langsung dibawa menuju Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini dan sudah sampai mana mengedarkannya," ucap dia.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2,9 juta dan ponsel milik pelaku. "Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Memo. (ads)

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru