Warung di Sidorame Surabaya ini Jual Sabu, Pembeli Bisa Isap di Tempat

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID - Warung gubuk di Jalan Sidorame Kali Baru, Surabaya, kembali digerebek polisi. Warung itu masih ditemui adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (29/3/2021) lalu itu berhasil menangkap seorang pengedar bernama Sayyedi, yang tinggal di Jalan Sidorame Belakang.

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan dari banyaknya laporan warga.

"Tempat itu sering menjadi lokasi peredaran narkoba dan pesta sabu-sabu yang dilakukan beberapa laki-laki," kata dia, Selasa(6/4/2021).

Polisi juga menyita barang bukti berupa tas. Saat digeledah di dalamnya terdapat 51,8 gram sabu-sabu dari 50 poket plastik."Beratnya macam-macam antara 0,32-0,47 gram," jelas dia.

Selain jadi tempat peredaran, warung gubuk itu juga menyediakan alat isap sabu untuk pengunjung yang ingin nyabu di tempat.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Dari hasil pemeriksaan, warga asal Madura itu mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial MD (DPO). Setiap berhasil menjual satu poket pelaku mendapatkan imbalan.

"Pengakuannya sudah lima kali menjualkan barang milik MD," tambahnya.

Tritiko menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas serta ciri-ciri MD. Saat ini sedang dilakukan perburuan terhadap warga Jalan Kunti tersebut.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun lamanya.

Sebelumnya, pada Selasa (23/2) lalu, warung sabu tersebut digerebek anggota Reskrim Polsek Asemrowo. Hasilnya dua orang ditangkap sebagai bandar dan pengedar sabu yakni Muhammad Nasir (33) dan Busiri (44). (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru