Baru Keluar Lapas, Residivis Narkoba Tertangkap Lagi di Lamongan

bacasaja.id
Residivis kasus narkoba saat diamankan ke Mapolres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lamongan berhasil menggagalkan Dwi Agus Setiobudi (DAS), kurir narkotika jenis sabu asal Ponorogo. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) 2 ons sabu lebih.

Penangkapan DAS dilakukan saat pelaku yang kini sudah tersangka melintas di kawasan jalan Desa Sidobinangun, Kecamatan Kedungpring Lamongan, pada 27 Maret lalu.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, tersangka yang merupakan seorang residivis kasus narkoba yang ditangkap oleh Polda Jawa Timur di Surabaya. Dari keterangan tersangka, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Gresik.

Rencananya sabu akan dikirimkan kepada seseorang yang tinggal di Lamongan. "Tersangka ini baru keluar dari Lapas Lamongan 6 bulan lalu, dan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan. Rencananya sabu seberat 2 ons lebih itu akan dikirim kepada seseorang yang kini masih didalami penyidik, dan kini ditangkap lagi dalam kasus serupa," terang Miko, saat konferensi pers , Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Selain BB sabu masing masing seberat 105,22 gram dan 95,50 gram, petugas juga mengamankan handphone serta sepeda motor yang digunakan tersangka. "Penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba ini tergolong besar. Kita telah mengungkap dengan barang bukti 200, 72 gram. Tentunya akan kami kembangkan pada kasus ini, baik pemasoknya pada tersangka dan kelompoknya, artinya siapa yang menerima di Lamongan," tambahnya.

Kapolres berpesan, agar semua masyarakat ikut berpartisipasi menjaga generasi dan lingkungan dari bahaya narkoba, dan segera melaporkan jika melihat adanya penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DAS kini terancam hukuman lebih berat dari sebelumnya, karena diduga melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (yus)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru