TULUNGAGUNG - AY (18) warga Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru harus berurusan dengan pihak berwajib. Sebab AY diduga telah mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan AY dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru pada Sabtu (21/5/22).
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Polisi menerima informasi adanya pemuda yang mengedarkan narkotika,” jelas Anshori.
Berbekal informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu didapati AY mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
“Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya dengan barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah pelaku antara lain 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) plastik klip, 2 (dua) korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (Dua) buah bong dan 1 (satu) buah cukilan yang terbuat dari sedotan.
“Pelaku dan barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Anshori, pelaku diancam dengan UU Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu menurut warga sekitar, Wiji tak mengenal pelaku. Sebab menurutnya AY merupakan orang baru di lingkungan tersebut.
Menurut keterangan, AY sebelumnya berdomisili di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru.
“Bukan asli orang sini,” jelas warga tersebut (JP/t.ag)
Editor : Redaksi