Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seorang Pengedar Narkoba Diatangkap Polisi, BB Dari Surabaya Tersangka pengedar sabu, Candra Setiawan (29) warga Desa Sukosari, Kecamatan, Jogoroto, Kabupaten Jombang saat diintrogasi petugas Polsek Trowulan, Selasa (3/9/2024). (FOTO: RRI
Seorang Pengedar Narkoba Diatangkap Polisi, BB Dari Surabaya Tersangka pengedar sabu, Candra Setiawan (29) warga Desa Sukosari, Kecamatan, Jogoroto, Kabupaten Jombang saat diintrogasi petugas Polsek Trowulan, Selasa (3/9/2024). (FOTO: RRI

i

MOJOKERTO - Tim Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kawasan jalan raya Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Reskrim Polsek Trowulan IPTU Abdul Wahib mengatakan, tersangka bernama Candra Setiawan (29) merupakan warga asal Jombang tersebut ditangkap berserta barang bukti empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 2,93 gram.

"Penangkapan tersangka pada hari Sabtu 31 Agustus kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dua petugas Satreskrim Polsek Trowulan melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut dan melakukan penggeledahan," ungkap Wahib dikutip dari laman resmi RRI, Rabu (4/09/2024).

Wahib menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku bagian dalam jaket jeans warna biru laut milik pelaku, yang dilipat dan disimpan dalam tas ransel warna coklat. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sebuah handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS, tas selempang, dan jaket jeans.

"Saat di interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan "Kacong" di kawasan Jl. Kedung Cowek, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, dengan sistem ranjau. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali,"ujar Wahib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Trowulan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Wahib. (RRI)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…