Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seorang Pengedar Narkoba Diatangkap Polisi, BB Dari Surabaya Tersangka pengedar sabu, Candra Setiawan (29) warga Desa Sukosari, Kecamatan, Jogoroto, Kabupaten Jombang saat diintrogasi petugas Polsek Trowulan, Selasa (3/9/2024). (FOTO: RRI
Seorang Pengedar Narkoba Diatangkap Polisi, BB Dari Surabaya Tersangka pengedar sabu, Candra Setiawan (29) warga Desa Sukosari, Kecamatan, Jogoroto, Kabupaten Jombang saat diintrogasi petugas Polsek Trowulan, Selasa (3/9/2024). (FOTO: RRI

i

MOJOKERTO - Tim Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kawasan jalan raya Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Reskrim Polsek Trowulan IPTU Abdul Wahib mengatakan, tersangka bernama Candra Setiawan (29) merupakan warga asal Jombang tersebut ditangkap berserta barang bukti empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 2,93 gram.

"Penangkapan tersangka pada hari Sabtu 31 Agustus kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dua petugas Satreskrim Polsek Trowulan melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut dan melakukan penggeledahan," ungkap Wahib dikutip dari laman resmi RRI, Rabu (4/09/2024).

Wahib menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku bagian dalam jaket jeans warna biru laut milik pelaku, yang dilipat dan disimpan dalam tas ransel warna coklat. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sebuah handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS, tas selempang, dan jaket jeans.

"Saat di interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan "Kacong" di kawasan Jl. Kedung Cowek, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, dengan sistem ranjau. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali,"ujar Wahib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Trowulan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Wahib. (RRI)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…