Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2024 15:20 WIB

Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

i

Seorang Pengedar Narkoba Diatangkap Polisi, BB Dari Surabaya Tersangka pengedar sabu, Candra Setiawan (29) warga Desa Sukosari, Kecamatan, Jogoroto, Kabupaten Jombang saat diintrogasi petugas Polsek Trowulan, Selasa (3/9/2024). (FOTO: RRI

MOJOKERTO - Tim Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kawasan jalan raya Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Reskrim Polsek Trowulan IPTU Abdul Wahib mengatakan, tersangka bernama Candra Setiawan (29) merupakan warga asal Jombang tersebut ditangkap berserta barang bukti empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 2,93 gram.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Diungkap Polda Jatim, 2 Tersangka Ditangkap dan Sita 84 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi

"Penangkapan tersangka pada hari Sabtu 31 Agustus kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dua petugas Satreskrim Polsek Trowulan melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut dan melakukan penggeledahan," ungkap Wahib dikutip dari laman resmi RRI, Rabu (4/09/2024).

Wahib menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku bagian dalam jaket jeans warna biru laut milik pelaku, yang dilipat dan disimpan dalam tas ransel warna coklat. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sebuah handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS, tas selempang, dan jaket jeans.

Baca Juga: Main-main Narkoba, Dua Sejoli asal Surabaya Ditangkap Polisi

"Saat di interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan "Kacong" di kawasan Jl. Kedung Cowek, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, dengan sistem ranjau. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali,"ujar Wahib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi Sasar ASN hingga Pelajar

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Trowulan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Wahib. (RRI)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU