UMKM di Gresik kembali Digelontor Banpres, Begini Syaratnya

bacasaja.id
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Agus Budiono.

BACASAJA.ID - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali dibuka di tahun ini. Bantuan yang menyasar pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di seluruh Indonesia, salah satunya Kabupaten Gresik itu merupakan ikhtiar pemerintah dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Agus Budiono mengatakan, pendaftaran Banpres UMKM dibuka pada 15-26 April 2021 dengan ketentuan yang berlaku dan secara online.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gresik Akhirnya Punya Mesin RDF Pengolah Sampah

Sesuai arahan Kementerian koperasi (Kemenkop RI) penyaluran dana Banpres 2021 juga akan mempertimbangkan pengusul lama yang mengajukan di tahun lalu. Para pengaju pun harus memenuhi persyaratan baru di tahun ini, seperti harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

“Ya benar, dibuka sejak hari ini tanggal 15 sampai 26 April 2021, dengan ketentuan yang berlaku, seperti kalau tahun kemarin cukup KTP dan KK, untuk tahun ini harus menyertakan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari dinas perizinan, dan pengusul tahun lalu yang belum dapat bisa diusulkan tahun ini,” kata Agus.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Siap Kawal Warga Yang Berangkat Menuju Satu Abad NU.

Dijelaskan Agus, untuk nominal Banpres Produktif Usaha Mikro tahun ini hanya senilai 1,2 juta, berbeda dengan tahun lalu yang mencapai 2,4 juta untuk tiap penerima. Kendati demikian, pihaknya tidak membatasi berapa jumlah pendaftar Banpres tersebut.

“Kuotanya bebas, secara nasional 12 juta penerima, tahun kemarin kita mencatat ada 21 ribu lebih yang mendaftar kemudian yang cair ada sejumlah 2445, untuk pencairan bantuan akan langsung ditransfer lewat ATM masing- masing penerima,” ungkapnya.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik : Hanya Merugikan Negara dan Masyarakat

Agus menjelaskan tugas pihaknya hanya menyampaikan data ke pusat, makanya kami buatkan website online http://bit.iy/BPUMGresik2021.

"Nanti data keseluruhan pendaftar kami setorkan ke pusat, biar kita tahu berapa jumlah pendaftar tahun ini,” imbuh Agus. (TBK)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru