Larangan Mudik Berlaku, Pakai Cara Ini bila Kekeuh Pulang Kampung

bacasaja.id
Petugas kepolisian tengah memeriksa pengendara yang hendak pulang kampung pada edisi Lebaran sebelumnya.

BACASAJA.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran demi memperketat ketentuan larangan mudik Lebaran 2021. Surat edaran itu mengatur mobilisasi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku selama H-14 Lebaran mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Pemerintah mengambil tindakan ini berdasarkan pengalaman dan berupaya mengambil kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Lantaran itu, ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," ungkap Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Hari Pertama Tidak Ada Sidak ASN, Begini Alasan Bupati Trenggalek

Beleid teranyar itu termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan. Adendum itu ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Dalam ketentuan tersebut tercantum beberapa kelompok pelaku perjalanan yang terdampak pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat. Bila tetap ingin melakukan perjalaan, mereka diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Arus Balik, Warga Surabaya Diimbau Sertakan Hasil Swab

Di samping itu, pelaku perjalanan pun diizinkan menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kendati demikian, surat keterangan sehat dengan RT-PCR maupun GeNose itu tidak berlaku untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca juga: Pemudik Asal Surabaya Gratis Swab Antigen, Begini Caranya

Namun Satgas COVID-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (npj)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru