BACASAJA.ID - Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengguna sabu-sabu saat mengambil ranjau sabu di bawah pohon Jalan Gayatri Trem, Wonokromo, Surabaya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu-sabu di dalam bungkus rokok dan dua pipet kaca juga berisi serbuk putih masing-masing 1,27 gram dan 1,85 gram.
Baca juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan penyerapan pelaku dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada.
"Yang bersangkutan ini diamankan pekan kemarin, pas ketika habis buka puasa. Dia awalnya kita intai, kemudian muncul ambil ranjau di bawah pohon, langsung kami sergap," kata Memo, Sabtu (24/4/2021).
Pelaku ialah Slamet Hariyadi (38), warga Jalan Keputran Kejambon II, Tegalsari, Surabaya. Saat ditangkap dia sempat mengelak.
Baca juga: Oknum PNS Surabaya Ditangkap Polisi karena Nyambi jadi Pengedar Sabu
Namun, setelah ditemukan barang bukti itu akhirnya mengakui semua perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Ngakunya sudah lima kali dan dipakai sendiri. Sistemnya itu ranjau, tidak pernah bertemu langsung sama pengedarnya atau penjualnya (narkoba, red). Jadi, hanya komunikasi melalui ponsel," jelas dia.
Baca juga: Jadi Pengecer Sabu, Warga Menganti Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Memo menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengedar yang selama ini menyuplai sabu terhadap tersangka.
"Masih kami dalami untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya. (ads)
Editor : Redaksi