BACASAJA.ID - Warga Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan sudah habis kesabaran. Mereka menggerebek sebuah warung kopo di Ruko Demangan Residence Jalan Pahlawan, Jumat (08/5/2021). Pasalnya, warkop itu tetap menjual minuman keras (Miras) jenis arak di tengah bulan Ramadan
Kegeraman warga bukannya tanpa alasan. Mereka sudah berkali-kali mengingatkan warkop untuk tidak menjajakan miras, apalagi di tengah bulan suci Ramadan. Namun, peringatan warga itu diacuhkan oleh pengelola warkop. Yang membuat warga semakin marah adalah warkop itu selalu dalam keadaan ramai. Hal itu membuat warga resah..
Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Aktif Awasi Peredaran Minuman Keras
Salah seorang warga Kelurahan Sukomulyo, Wahyu Aryo, menceritakan, warga menggerebek warkop yang dimiliki oleh Sugeng - warga dari kelurahan yang sama - sekaligus memintanya untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi menjajakan miras di warkop.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Bertepatan dengan razia warga itu, petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Lamongan datang ke warkop yang sama. Mengetahui pihak berwajib tiba, warga menyerahkan temuan mereka ke petugas gabungan.
"Temuan itu sudah diambil alih Polres Lamongan," ucap Wahyu, Sabtu (08/5/2021).
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Petugas gabungan yang datang langsung memeriksa isi warung. Petugas mendapati lusinan botol miras jenis arak . Setelah didata, petugas menyita miras dan membawa pemilik warung ke Mapolres Lamongan, untuk dimintai keterangan. Warung di ruko perumahan Demangan Residence ini membuat warga resah, karena selama bulan Ramadan ini tetap menjual miras. (dns)
Editor : Redaksi