BACASAJA.ID -Penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Informasi ini disampaikan Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, Minggu (9/5/2021).
Dia menyebutkan, berdasarkan informasi dari penyidik, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota polisi yang selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, juga membawa Nurhadi ke hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.
Baca juga: Ada Sosok Perempuan saat Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo
"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ujar Fatkhul Khoir.
Baca juga: Polda Jatim Berencana Periksa Redaktur Tempo
Dia berharap, penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, Tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.
"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," sambungnya.
Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Jurnalis Tempo, Muncul 2 Nama Baru
Dia berharap peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP. "Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," pungkasnya. (ads)
Editor : Redaksi