Dua Polisi Disebut jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Tempo

bacasaja.id
Nurhadi, wartawan Tempo menjalani visum setelah proses BAP penganiayaan terhadap dirinya, di RS Bhayangkara Polda Jatim, Minggu (28/3)

BACASAJA.ID -Penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo,  Nurhadi. Informasi ini disampaikan Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, Minggu (9/5/2021).

Dia menyebutkan, berdasarkan informasi dari penyidik, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota polisi yang selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, juga membawa Nurhadi ke hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ujar Fatkhul Khoir.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Dia berharap, penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, Tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.

"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," sambungnya.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

Dia berharap peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP. "Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," pungkasnya. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru