Pemkot Imbau Warga Surabaya Shalat Idul Fitri di Rumah, Anda Setuju?

bacasaja.id
Ilustrasi shalat berjamaah di Masjid

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.

Imbauan ini merupakan upaya dan mengantisipasi kerumunan, serta keamanan selama pelaksanaan perayaan Idul Fitri di Kota Surabaya, sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan.

Baca juga: Salat Idulfitri 2025 di Taman Surya, Pemkot Surabaya Sediakan Shaf Ramah Disabilitas

SE Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Di Saat Pandemi Covid - 19 Di Kota Surabaya

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 itu, mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).

Eri kemudian membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi Kesiapan Pos PAM Surabaya Jelang Lebaran 2025

"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," ungkapnya.

Kemudian, pada poin ketiga SE Wali Kota Surabaya, menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. "Karena bukan apa-apa, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insya allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," terangnya.

Baca juga: Lebaran Idul Fitri, Megawati Ajak Perkuat Persaudaraan Sesama Anak Bangsa

"Karena Surabaya masih zona oranye, saya mohon maaf kepada warga Surabaya. Ayo kita Salat-nya di rumah masing-masing dulu," sambungnya.

Namun, Eri menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri. Tapi, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Shalat Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.

"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Salat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," pungkasnya. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru