Bongkar Sindikat Narkoba Antar Kota, Polisi Periksa Napi Lapas Madiun

bacasaja.id
Polisi memeriksa Edi Santoso di Lapas Madiun

BACASAJA.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memeriksa seorang narapidana (Napi) di Lapas Madiun. Napi bernama Edi Susanto itu, diduga mengendalikan peredaran narkoba yang dijalankan tersangka Ismail.

Ismail ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada pada Oktober 2020 lalu. Pria 38 tahun asal Jalan Sawentar no 11, Tambak Sari Surabaya itu terbukti menyimpan sabu 312,98 gram.

Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

“Kami periksa Napi atas nama Edi Susanto di Lapas Madiun, setelah nama yang bersangkutan disebut oleh tersangka Ismail,”kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (1/12/2020).

Menurut Memo, dalam pemeriksaan Ismail mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang diedarkannya itu, didapat setelah memesan kepada Edi Susanto.

Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

 

Dari hasil pemeriksaan, Edi Susanto tercatat pernah ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dengan barang bukti sabu 3 ons. Dalam kasus ini, Edi divonis 8 tahun enam bulan oleh pengadilan.

Baca juga: Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara

“Hasil pemeriksaan terhadap Edi akan kami pelajari untuk pengembangan kasus ini,” tutup alumni akpol tahun 2002 ini. (Jm/Lm)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru