5 Tahun Terakhir, Belasan Desa di Situbondo tak Bayar PBB Sama Sekali

bacasaja.id
Ilustrasi PBB. (net)

BACASAJA.ID - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo menemukan ada sebanyak 15 desa dari 132 desa yang sama sekali tidak menyetor retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dan itu terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Karena ada banyak desa yang tidak membayar retribusi PBB, berdampak pada piutang pajak yang meroket hingga Rp45 miliar.

Baca juga: DJP Jawa Timur Blokir Serentak Rekening 3.185 Penunggak Pajak

"Mulai 2016 sampai 2020 banyak desa yang tak bayar PBB. Dalam kurun waktu itu, ada 15 desa yang tidak bayar. Ada juga 17 desa yang membayar di bawah 1 persen saja," ungkap Kepala BPPKAD Situbondo Hariyadi Tedjo Laksono, Selasa (01/6/2021).

Banyaknya desa yang tak melunasi PBB itu membuat piutang PBB terus terdongkrak naik. Dan terhitung sejak 2016 hingga 2020 nilainya mencapai lebih dari Rp45 miliar.

Lantaran itu, Hariyadi meminta kepada para kades dan camat sebagai yang terdepan dalam memungut PBB, bisa serius dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: OTT Korupsi Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan Lima Tersangka dan Amankan Uang Rp6 Miliar

"Retribusi PBB ini sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat karena pajak itu akan kembali lagi kepada masyarakat, termasuk menentukan harga jual tanah karena ditentukan dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kalau tahun ini tidak lunas, maka masuk catatan piutang semakin besar," paparnya.

Berikut 15 desa di Situbondo yang sama sekali tidak menyetor retribusi PBB:

Baca juga: Tak Naikkan PBB di Surabaya, Eri Cahya Hanya Minta Kejujuran Pemilik Hotel dan Restoran

1. Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur (2017 hingga 2020)
2. Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan (2017-2019)
3. Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng (2018-2019)
4. Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang (2019-2020)
5. Desa Taman, Kecamatan Sumbermalang (2019-2020)
6. Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang (2019-2020)
7. Desa Kalirejo, Kecamatan Sumbermalang (2019)
8. Desa Sumber Argo, Kecamatan Sumbermalang (2020)
9. Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang (2020)
10. Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng (2018)
11. Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng (2018)
12. Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng (2020)
13. Desa Mojodungkul, Kecamatan Suboh (2019)
14. Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan (2019)
15. Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan (2019)

(tna)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru