DJP Jawa Timur Blokir Serentak Rekening 3.185 Penunggak Pajak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DJP Jawa Timur Blokir Serentak Rekening 3.185 Penunggak Pajak
DJP Jawa Timur Blokir Serentak Rekening 3.185 Penunggak Pajak

i

SURABAYA— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melaksanakan kegiatan Pemblokiran Serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak. Kegiatan ini dilaksanakan pada 6-8 Mei 2026 dengan total 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran serentak dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III. Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, Senin (11/5/2026) menyampaikan bahwa pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening Wajib Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Adapun tata cara pelaksanaan penagihan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional. (*)
 

Berita Terbaru

Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

Sabtu, 27 Jun 2026 16:10 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:10 WIB

JAKARTA– Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil p…

Ratusan Off-Roader Ramaikan Grebeg Suro Adventure VII, Tawarkan Sensasi Berkemah di Hutan

Ratusan Off-Roader Ramaikan Grebeg Suro Adventure VII, Tawarkan Sensasi Berkemah di Hutan

Sabtu, 27 Jun 2026 16:05 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:05 WIB

PONOROGO- Grebeg Suro Adventure Off-road (GSAO) VII menjanjikan petualangan komplet. Selama hampir sepekan, para off-roader menjajal medan ekstrem sembari…

Prediksi Skor Panama vs Inggris di Piala Dunia 2026: Ledakan Lini Serang Tiga Singa!

Prediksi Skor Panama vs Inggris di Piala Dunia 2026: Ledakan Lini Serang Tiga Singa!

Sabtu, 27 Jun 2026 13:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 13:01 WIB

NEW YORK– Tim Nasional Inggris akan melakoni laga penentu kontra Panama pada matchday ketiga Grup L Piala Dunia 2026. Pertandingan krusial ini bakal digelar di …

PUSPA AGRO SEKARAT? Habiskan APBD Ratusan Miliar, tapi Kondisinya Miris! Bos PT JGU Kerjanya Apa?

PUSPA AGRO SEKARAT? Habiskan APBD Ratusan Miliar, tapi Kondisinya Miris! Bos PT JGU Kerjanya Apa?

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Pasar Puspa Agro yang digadang-gadang jadi pusat agrobisnis terbesar kedua di Asia Tenggara kini kondisinya memprihatinkan.…

Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Duel Ciamik De Bruyne dan Chris Wood

Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Duel Ciamik De Bruyne dan Chris Wood

Sabtu, 27 Jun 2026 06:00 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:00 WIB

VANCOUVER – Duel sengit bertajuk laga hidup mati bakal tersaji di laga pamungkas Grup G Piala Dunia 2026. Dua tim terluka, Selandia Baru dan Belgia, bakal s…

Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: Mo Salah Meledak!

Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: Mo Salah Meledak!

Sabtu, 27 Jun 2026 05:00 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 05:00 WIB

SEATTLE – Babak penyisihan Grup G Piala Dunia 2026 bakal menyajikan partai sengit yang mempertemukan Timnas Mesir kontra Iran. Bentrok penentu ini akan digelar …