OTT Korupsi Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan Lima Tersangka dan Amankan Uang Rp6 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti uang tunai dalam OTT pegawai pajak KPP Madya Jakut
Barang bukti uang tunai dalam OTT pegawai pajak KPP Madya Jakut

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Lima tersangka tersebut, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

KPK juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIPIKOR. Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan TIPIKOR.

Dalam kronologi perkara, Asep mengungkapkan bahwa pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan awal KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses sanggahan, AGS diduga meminta pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan pembagian Rp8 miliar sebagai fee. Fee tersebut yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT WP hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar atau turun sekitar Rp59,3 miliar dari nilai awal.

Untuk memenuhi permintaan fee, dana dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dan kemudian diserahkan secara tunai. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.

Terdiri atas uang tunai rupiah, mata uang asing dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana guna memulihkan kerugian keuangan negara. (RRI)

Berita Terbaru

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…