BACASAJA.ID - Masih adanya tempat hiburan di Surabaya yang nekad buka di tengah pandemi Covid-19, akhirnya ditindak tegas. Seperti terlihat pada operasi yustisi Tim Pemburu Protokol Kesehatan Jatim, Kamis (3/12/2020) malam.
Dalam razia itu, Cats Pajamas Club n Lounge di kompleks Hotel Garden Palace Jl Yos Sudarso, Surabaya, dihentikan operasionalnya.
Untuk diketahui, Sesuai Perwali Surabaya Nomor 33 tahun 2020, semua jenis tempat hiburan dilarang operasional saat pandemi Covid-19. Larangan ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pantauan di lokasi, para pengunjung tampak mengabaikan phycical distancing alias tidak jaga jarak. Petugas dari Tim Pemburu Protokol Kesehatan kemudian mendata dengan menahan identitas para pengunjung Cats Pajamas.
Baca juga: Atasi Macet di Surabaya Barat, Pemkot Uji Coba Lalu Lintas Jalan Radial Road Lontar
“Kami data dulu, setelah itu KTP kami serahkan kepada teman-teman Satpol PP untuk menjalani sidang,” ungkap salah satu petugas dari Polda Jatim.
Selain di Cats Pajamas, petugas sebelumnya juga melakukan operasi di Kafe Susana di Jl Jakarta 30, Tanjung Perak, yang pengunjungnya nyaris full dengan ditemani cewek-cewek yang disediakan.
Baca juga: Jelang Mutasi Lanjutan, Wali Kota Eri Minta Pejabat Perempuan Pemkot Surabaya Minta Izin Suami
Lalu Shelter Club Jl Nginden dan Old Wood Bistro n Bar di Jl Nias juga sempat didatangi dan diimbau menerapkan protokol kesehatan. (len)
Editor : Redaksi