Oknum Anggota Polres Pamekasan Diduga Gelapkan 8 Unit Mobil Rental

bacasaja.id
Salah satu kegiatan Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah. (ANT)

BACASAJA.ID - Seorang oknum anggota Polres Pamekasan diduga menggelapkan delapan unit mobil rental. Lantaran itu, dia dilaporkan pemilik ke unit provost Polres Pamekasan.

Terkait hal ini, Kasi Propam Provost Polres Pamekasan Iptu Eko Budi mengungkapkan, seorang oknum polisi yang dilaporkan menggelapkan delapan unit mobil rental itu berinisial DS.

Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Sementara pelapor, kata Iptu Eko, adalah Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah.

"Komunitas ini bermarkas di Desa Tobungan, Pamekasan, dan jumlah unit mobil yang dilaporkan digelapkan sebanyak delapan unit," kata Eko, Selasa(15/6/2021)

Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

Menurut Iptu Eko, pihak provost sudah menggelar pemeriksaan terhadap pelapor, mendata jumlah dan jenis mobil, berikut pelat nomor mobil yang digelapkan.

"Kami juga telah memanggil pihak terlapor dan yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya," kata Eko.

Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

Terlapor DS, saat di Mapolres Pamekasan mengakui kesalahannya. Ia berjanji akan mengembalikan secepatnya delapan unit mobil yang disewa ke pihak Komunitas Rental Pejuang Rupiah itu. Ia juga mengakui ke delapan unit mobil itu digadaikan.

"Tapi, saya akan berupaya sesegera mungkin untuk mengembalikan kepada komunitas dan kini sebagian telah dikembalikan," katanya di Mapolres Pamekasan. (tna)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru