DPRD Jatim Desak PTM tetap Dilakukan sesuai SOP yang Disepakati

bacasaja.id
Simulasi pembelajaran tatap muka.

BACASAJA.ID - Ketua DPRD Jatim Kusnadi juga tidak sepakat jika pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ditunda kembali. Mengingat, beban masyarakat sudah cukup berat dan berharap dengan pelaksanaan PTM terbatas diharapkan bisa mengurangi beban para orang tua.

“Pembelajaran daring itu sangat memberatkan para orang tua. Kalau harus ditunda lagi tentu masyarakat akan kecewa dan beranggapan pemerintah plin-plan padahal sudah dibuat SOP dan prokes yang ketat,” kata politisi asal Fraksi PDI Perjuangan itu, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Pokmas Jatim ke Keluarga Anggota DPR RI Anwar Sadad

Pertimbangan lainnya, kata Kusnadi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan PTM belum diubah.

“Di beberapa sekolah sudah ujicoba PTM terbatas dan berjalan dengan baik, jangan lantas dihentikan lagi,” pungkas Kusnadi.

Terpisah, Komisi E DPRD Jatim berharap agar pemberlakuan PTM pada 5 Juli 2021 tetap dilaksanakan dan tidak ditunda lagi dengan memberlakukan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat.

Baca juga: Fraksi PDIP Desak Pemprov Jatim Evaluasi Total Dinas ESDM Usai Dugaan Pungli Rp8,44 Miliar

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengatakan tidak dipungkiri ada varian baru Covid-19 asal India yang masuk ke Jatim dan menurut laporan itu lebih ganas dan penularannya.

Namun pihaknya berharap gubernur tidak serta merta menjadikan itu sebagai alasan untuk menunda pemberlakuan PTM.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas

“Kenapa kita tidak kembali kepada SOP yang kita sepakati bahwa PTM ini akan dilaksanakan di daerah yang minimal zona oranye. Itu saja yang disepakati, sudah jelas khan aturannya," kata Hikmah.

"Untuk dilaksanakan di level PAUD/SD ijinnya dari Satgas Covid-19 tingkat desa dan kelurahan. Sedangkan untuk yang di atasnya itu dari satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan seterusnya. Artinya baseline-nya itu ada di PPKM Mikro,” paparnya. (kmf)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru