DPRD Jatim Setujui Penyekatan Suramadu Ditiadakan, Minta SIKM Disosialisasikan

bacasaja.id
Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan saat melakukan pengecekan penyekatan di Suramadu

BACASAJA.ID - Keputusan meniadakan pos penyekatan di Jembatan Suramadu mendapatkan respon dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Dapil Bangkalan Mathue Husyairi. Dia sangat setuju dengan keputusan Forkopimda tentang hal tersebut.

Sejak awal pihaknya sudah mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Provinsi Jatim untuk lebih fokus melakukan penanganan di daerah yang rawan Covid-19.

Baca juga: Covid-19 Menyerang Lagi, Wagub Jawa Timur Imbau Warga Tidak Panik

Di Bangkalan sendiri terdapat lima kecamatan yang sedang dalam zona merah. Nah, penanganan yang difokuskaan ke sana akan lebih efektif mengembalikan kembali ke zona hijau.

"Masak selain kecamatan di Bangkalan yang kena imbas se-Madura," ujar dia dikutip Kamis (24/6/2021).

Dia juga menyoroti soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diperuntukkan bagi warga yang setiap saat bolak-balik ke Surabaya-Madura.

Menurut dia, kebijakan itu harus ada sosialisasi secara menyeluruh, terutama di kecamatan dan desa. "Sampai detik ini masyarakat masih bingung prosedurnya. Ini yang saya tau hanya kecamatan Bangkalan yang bisa ajukan pakai formulir online," tutur dia.

Baca juga: Pandemi Membaik, Daerah PPKM Jawa-Bali Meningkat Signifikan, Surabaya Raya Level 2

Meski begitu, SIKM dinilai tidak akan memberatkan masyarakat karena pengurusannya gratis dan bisa dilakukan di puskesmas dan kecamatan atau RT/RW.

Saat ditanya apakah, kebijakan tersebut dirasa membetatkan masyarakat, menurutnya tidak, karena SIKM bisa diurus secara gratis di Puskesmas dan Kecamatan.

Sebagaimana diketahui, pos penyekatan dan tes usap antigen di Jembatan Suramadu telah ditiadakan.

Baca juga: Covid-19 Naik Turun, BOR Rumah Sakit di Jawa Timur Masih Aman

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua sisi baik di Bangkalan dan Surabaya sudah tidak ada lagi pemeriksaan. Meski begitu, masyarakat yang mobilitasnya bolak-balik kedua daerah tersebut wajib menunjukkan SIKM.

Nantinya, penyekatan akan digeser ke zona merah Covid-19 di Bangkalan, Madura. Wilayah di sana sedang dilakukan PPKM Mikro. (ba)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru