DPRD Jatim Dukung Penolakan Warga atas Pertambangan Pasir Besi dan Tambak Udang di Jember

bacasaja.id
Anggota DPRD Jatim, Satib ditemui di DPRD Jatim.

BACASAJA.ID - DPRD Jatim secara tegas menolak rencana dibukanya pertambangan pasir besi oleh PT. ADS dan pertambakan udang air payau dikawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember yang dilakukan oleh PT. LBJJ dengan luasan keseluruhan mencapai 469,8 hektare.

“Saya tegaskan, kami yang di DPRD Jatim menolak keberadaannya karena tentunya ada dampak negatif yang akan ditimbulkan. Rakyat di sana sudah menyatakan penolakan,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim Satib, dikutip Sabtu, (10/7/2021)

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Pokmas Jatim ke Keluarga Anggota DPR RI Anwar Sadad

Menurut politikus Partai Gerindra ini, bukan hanya terkikisnya daratan oleh air laut saja yang akan terjadi namun juga akan menjadikan tidak akan optimalnya pesisir pantai sebagai filter alami bagi air laut dan air payau serta sebagai benteng pelindung bagi Desa Paseban untuk terhindar dari bencana yang disebabkan oleh rusaknya lingkungan.

Dibeberkan Satib, masyarakat sudah terbayang kekhawatiran dan dihantui oleh isu tersebut, karena 80% mata pencaharian warga Paseban adalah sebagai petani. Lantas bagaimana jika aktifitas pertambangan di sana telah aktif beroperasi?

Baca juga: Fraksi PDIP Desak Pemprov Jatim Evaluasi Total Dinas ESDM Usai Dugaan Pungli Rp8,44 Miliar

“Tentunya itu akan berdampak besar pada kesuburan lahan pertanian yang akan menyebabkan gagal panen,” bebernya.

Soal klaim pihak perusahaan memiliki perijinan, Satib mengaku segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atas munculnya perijinan tersebut.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas

“Jika benar adanya, kita mau cek apa sudah sesuai dengan prosedur apa tidak. Karena bagaimanapun keberadaannya sudah jelas ditolak oleh warga setempat. Lalu darimana muncul ijinnnya. Ini perlu ditelusuri,” pungkas Satib. (kmf/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru