BACASAJA.ID - Aturan PPKM darurat membuat beberapa beberapa instansi menyesuaikan sistem kerjanya.
Mulai dari work from home (bekerja dari rumah, hingga melakukan isolasi saat terkonfirmasi positif.
Baca juga: Hati-hati, Belum Divaksin Lebih Beresiko Terpapar Covid-19
Ternyata bukan hanya pegawai instansi yang terdampak dengan PPKM darurat ini. Calon pengantin (Catin) juga harus menyesuaikan dengan aturan PPKM darurat.
Kasi Bimais Kemenag Tulungagung, Supriono yang dihubungi melalui sambungan telepon, pada Selasa (13/07) kemarin mengatakan sebelum ijab qobul, Catin harus mengantongi bukti bebas Covid-19.
Bukti bebas Covid-19 ini dilakukan dengan cara melakukan swab antigen sehari sebelum ijab qobul. Aturan ini sudah berlalu sejak ditetapkannya PPKM darurat pada 3 Juli 2021 lalu.
Bahkan, sejak berlakunya PPKM darurat, pihaknya telah menutup pendaftaran permohonan pernikahan di Kabupaten Tulungagung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Sudah kita tutup sejak 03 Juli kemarin sampai 20 Juli, sampai ada pemberlakukan peraturan terbaru,” jelasnya.
Sedang ijab qobul yang dilayani, adalah permohonan yang dimasukan sebelum 3 Juli lalu.
Baca juga: Banyak Kasus Covid-19 Di Sekolah, Dinkes Lakukan Tes Usap Masal
Dari data yang dimilikinya, setidaknya terdapat 172 permohonan ijab kabul yang dilaksanakan selama PPKM Darurat ini.
“Data di kita ada 172 pemohon yang sudah memohon sebelum pelaksanaan PPKM Darurat,” ucapnya.
Aturan dalam ijab Qabul adalah calon pengantin dan keluarganya adalah aturan wajib menyertakan hasil rapid antigen bagi calon pengantin, saksi dan wali yang hadir dalam prosesi ijab kabul tersebut.
“Jadi dalam satu ruangan hanya boleh ada 6 orang, 2 Catin, 1 Wali, 1 Saksi, Penghulu dan Modinnya, kan ada 6 orang,” terangnya.
Baca juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Lapas Tulungagung Lockdown
Supriyono menjelaskan, hasil rapid ini berlaku selama 24 jam, sehingga jika lebih dari waktu yang ditetapkan maka pemohon wajib untuk memperbarui syaratnya.
“Mereka ini harus menunjukan bukti rapid antigen, durasinya maksimal 24 jam,” tuturnya.
Pihaknya mengakui, sejak diberlakukannya aturan tersebut, sudah ada satu pasangan calon pengantin yang terpaksa menunda pernikahan mereka karena salah satu diantaranya positif rapid antigen.
“Sudah ada satu, ya akhirnya kita batalkan sampai negatif dulu,” pungkasnya. (t.ag/JP/rg4).
Editor : Redaksi