PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Cara Cek Penerima dan Mencairkan Bansos BPUM Rp1,2 Juta di eform.BRI.co.id serta banpresbbpum.id

bacasaja.id
Ilustrasi. (net)

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga akhir bulan Juli 2021. Pepanjangan PPKM Darurat itu tentu saja membuat para pelaku usaha kecil kelimpungan.

Tapi jangan khawatir. Pemerintah baru saja mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Gelontorkan Bansos Rp6,3 Miliar di Pamekasan

Jadi, bansos ini memang khusus diberikan kepada para pelaku usaha kecil dan mikro.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, sepanjang PPKM Darurat berlaku, pemerintah menambah kuota penerima bantuan produktif untuk usaha mikro atau BLT UMKM kepada tiga juta penerima anyar.

Nilai bansos BPUM ini senilai Rp1,2 juta. Guna memperoleh bansos itu, para pengusaha kecil mikro bisa mendaftarkan dir ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota.

Sekarang itu, pengucuran BPUM masih dilangsungkan via dua bank BUMN yang antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Sebagai tambahan informasi, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp15,36 triliun untuk BPUM atau BLT UMKM dengan sasaran penerimanya sebanyak 12,8 juta UMKM.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah pengusaha UMKM yang bersangkutan termasuk yang menerima bantuan BPUM ini? Begini caranya.

Langkah memeriksa penerima BPUM via BRI

Bagi pengusaha kecil mikro yang berniat memeriksa daftar penerima BPUM di BRI dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca juga: Dinsos Surabaya dan PKH Gelar Bimtek Validasi Data Penerima Manfaat

1. Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
2. Ketikkan NIK
3. Ketikkan kode verifikasi yang muncul pada layar
4. Pilih 'Proses Inquiry'
5. Akan ditampilkan pengumuman terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Bagi para pengusaha UMKM yang menemukan dirinya terdaftar sebagai penerima BPUM, mereka bisa mencairkannya dengan datang langsung ke kantor cabang BRI di daerah masing-masing sambil membawa beberapa berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Buku rekening tabungan
2. Kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta kartu tanda penduduk (KTP)
3. Surat Pernyataan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Langkah memeriksa penerima BPUM via BNI

Bagi pengusaha kecil mikro yang berniat memeriksa daftar penerima BPUM di BNI dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

1. Buka website https://banpresbpum.id
2. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih 'Cari'
4. Akan muncul pengumuman terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Bagi para pengusaha UMKM yang menemukan dirinya terdaftar sebagai penerima BPUM, mereka bisa mencairkannya dengan datang langsung ke kantor cabang BNI di daerah masing-masing dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Kriteria lain yang wajib dilengkapi ketika mencairka BPUM antara lain e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Usai semua kriteria pencairan lengkap dan disetujui, pengusaha penerima bantuan sosial BPUM bisa mencairkan dananya via ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat. (*/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru