BACASAJA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengingatkan warga yang memiliki hak pilih di Pilwali, Rabu (9/12) besok. Saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih tidak diperbolehkan membawa handphone (HP) ke bilik suara.
"Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39," jelas Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Fokus Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19
Dalam PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Larangan membawa HP tersebut, lanjut Agil, sejatinya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.
Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Resmi Jabat Wali Kota dan Wawali Kota Surabaya
"Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih," papar Agil.
Selain itu, lanjut Agil, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan azaz rahasia dalam pemilu. "Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan azaz rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya," terangnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Penyambutan Wali Kota dan Wawali Baru
Selain dilarang membawa HP, jelas Aqil, orang-orang yang ada disekitar TPS juga dilarang membawa, memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai.
"Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada Pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai," pungkas dia. (rm)
Editor : Redaksi