Karena seorang Wanita, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi saat Enak-Enak Ngopi

bacasaja.id
Tersangka Pratiknyo Hermawan (39).

BACASAJA.ID- Seorang pria bernama Pratiknyo Hermawan (39) diciduk oleh Tim Macan Agung Polres Tulungagung saat sedang ngopi.

Pasalnya pria warga RT. 4 RW. 2 Desa/Kecamatan Kauman itu disangka melakukan tindak pidana pencurian.

Baca juga: Polisi Kejar-kejaran dengan Maling HP, dari Deles Tertangkap di Tenggilis

Kapolres Tulungagung melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Pelaku ditangkap pada Rabu (21/7/21) lalu sekitar pukul 22.00.

“Pelaku ditangkap saat sedang ngopi di warkop di sekitar rumahnya,” ujar Trisakti, Kamis (29/7/21).

Trisakti menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku. Menurut pria ramah ini, pelaku mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat melihat rumah yang sepi, pelaku lalu beraksi mencuri barang berharga.

Seperti di rumah salah satu korbannya, Puja Amalia yang masih tinggal satu desa dengan pelaku pada Kamis (18/7/21) lalu.

“Ketika merasa situasi tempat atau sasaran terlihat lengah, kemudian pelaku akan mengambil barang atau sasaran tersebut,” terangnya.

Akibat pencurian ini, korban alami kehilangan sebuah HP Redmi Note 9. Kelakuan pelaku terungkap setelah pelaku menjual hasil kejahatannya.

Baca juga: Warga Bulak Banteng Surabaya Ini Nekat Mencuri Mencuri Ponsel dan Dompet di Kandang Sendiri, Begini Akibatnya

HP curian itu dijual kepada temanya, Dedy seharga 1,5 juta rupiah. Untuk meyakinkan Dedy, pelaku mengatakan jika itu HP miliknya.

“Lalu dia menjanjikan akan mengantar dos booknya,” katanya.

Sayangnya dos book itu tak kunjung diantar oleh pelaku. Petugas yang melacak HP korban lalu mendatangi Dedy. Dihadapan petugas, Dedy mengaku HP itu diperoleh dari pelaku.

“Petugas lalu mengamankan pelaku yang sedang berada di warung kopi,” jelasnya.

Baca juga: Ditinggal Rekannya Kabur, Pencuri Ponsel Ini Bonyok Dihajar Massa

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil penjualan HP sebesar 500 ribu rupiah, HP Redmi Note 9, nota penjualan HP, dos book HP, dompet coklat dan sebuah motor Honda Beat warna hitam bernopol AG 4785 RDI.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di tahanan Polres Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (t.ag/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru