FKPD Tulungagung Desak Satgas Proses Hukum Anggota DPRD Pelanggar PPKM

bacasaja.id
Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio.

BACASAJA.ID- Forum Komunikasi Pemerintahan Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung meminta pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan APH (aparat penegak hukum), tidak tebang pilih dalam penegakan aturan PPKM.

Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio mencontohkan, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto yang melanggar aturan PPKM diproses hukum pidana sesuai UU.

Baca juga: Satpol PP Panggil Pemilik Hajatan yang Undang Percil

Dari itu, pihaknya meminta proses hukum juga ditegakkan pada anggota DPRD Tulungagung,

Basroni yang nekat menggelar wayangan saat perlakuan PPKM level 4 pada Sabtu (21/8/21) lalu, di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo.

“Apa bedanya antara Kepala Desa dan Anggota Dewan, sampai detik ini kok belum ada tindakan dari Satgas,” ujar Suad, Senin (30/8/21).

Menurutnya, baik pesta ulang tahun yang digelar oleh Kades Karangsari dan wayangan oleh Basroni sama-sama menimbulkan kerumunan.

Suad melanjutkan, baik keduanya sama-sama melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikut isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

“Serta pasal 216 KUHAP, yaitu melanggar aturan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat, dengan ancaman kurungan 8 bulan dan denda 100 juta rupiah,” terang Kades yang pernah menjadi Wartawan sebuah harian cetak tersebut.

Pihaknya berharap, penegakan hukum tak tebang pilih. Proses hukum terhadap Hariyanto seharusnya juga dilakukan pada Basroni.

Baca juga: Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Kades di Tulungagung Ini Divonis lebih Rendah dari Tuntutan Denda

Jika penegakan hukum tak dilakukan, pihaknya bakal melakukan somasi pada Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kasi Humas, Iptu Neny Sasongko mengaku proses hukum terhadap Basroni sudah berjalan.

Laporan Polisi terkait pelanggaran UU itu sudah terbit pada Jum’at (27/8/21) lalu. Saat ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pada Basroni.

“Hari ini, Senin (30/8/21) progres pengiriman undangan klarifikasi pada para saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sedang untuk proses hukum yang menjerat Hariyanto sudah berjalan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Baca juga: Langgar PSBB, Kades Karangsari Tulungagung Dituntut Denda Rp12,5 Juta atau Kurungan 6 Bulan

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, berkas Singapore Waterpark sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu peradilan di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap pada 22 Juli 2021.

“Setelah dinyatakan lengkap, pada 24 Agustus, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Agung.

Karena ancaman kurang dari 5 tahun, tersangka tidak ditahan. Disinggung pelimpahan ke Pengadilan, Agung tegaskan akan dilakukan pada bulan September 2021 mendatang. (t.ag/JP)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru