Satpol PP Panggil Pemilik Hajatan yang Undang Percil

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi hajatan yang dibubarkan petugas beberapa waktu lalu.
Lokasi hajatan yang dibubarkan petugas beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Satpol PP Tulungagung memanggil SDU warga Desa Selorejo Kecamatan Ngunut, pemilik hajatan yang mengundang pelawak kondang Percil, Senin (27/12/21).

SDU telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri. Sayangnya, Satpol PP tak bisa memberikan sanksi pada SDU, lantaran pelanggaranya tidak diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.

“Dari perda sendiri kita tidak bisa memberikan sanksi, bisanya peringatan tertulis,” jelas Kasatpol PP Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra.

Menurut pria yang akrab disapa Genot ini, sanksi pada SDU tidak diatur dalam Perda, namun diatur dalam UU Wabah.

Sementara kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan UU, berada di tangan kepolisian.

“Itu ranahnya kan UU, kita kembalikan ke Kepolisian,” kata Genot.

Genot melanjutkan, dalam Perbup Tulungagung nomor 57 hanya mengatur sanksi perseorangan yang terjaring operasi yustisi sebesar 25 ribu rupiah. Lalu sanksi tempat usaha sebesar 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, SDU mengaku tak mengetahui jika tindakannya mengundang pelawak itu salah.

Selain itu, SDU juga menyalahi ijin yang diajukan. Dalam ijin hajatan khitanan itu tidak menyebut adanya hiburan campursari yang mengundang pelawak Percil.

“Ijin yang diajukan tidak menyatakan adanya hiburan, hanya untuk hajatan khitanan saja,” jelas Genot.

Sebelumnya, hajatan dengan hiburan pelawak Cak Percil dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung, Sabtu (25/12/2021) pukul 20.45 WIB.

Dalam hajatan dengan hiburan campursari dan pelawak itu timbulkan kerumunan ratusan orang.

Ada panggung besar yang didirikan untuk pertunjukan campursari, dan menutup jalan yang berdampak dari SPBU Selorejo ke arah Desa Samir, sejauh hampir 1 kilometer (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…