BACASAJA.ID - Ribuan warga Tulungagung terjaring operasi yustisi protokol kesehatan selama tahun 2021. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2020.
Pelanggar operasi yustisi dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25 ribu rupiah. Dari hasil itu didapatkan puluhan juta rupiah denda masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Pelanggar Operasi Yustisi di Tulungagung Meningkat, Ini Sebabnya
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra mengatakan, selama tahun 2021 pihaknya sudah melakukan 207 operasi yustisi.
Dari operasi itu didapati 1.488 pelanggar. Total uang denda yang terkumpul mencapai 34 juta Rupiah.
"Untuk operasi yustisi paling banyak terdapat pada bulan Juni, dengan uang denda mencapai 4,225 juta rupiah,"Jelas pria yang Akrab disapa Genot, Jumat (31/12/2021).
Pelanggar operasi yustisi tahun ini lebih tinggi dibanding tahun 2020.
Sebagai perbandingan tahun 2020 ada 865 pelanggar, dengan total denda sekitar 21 juta rupiah.
Baca Juga: 52 Warga Terjaring Razia Prokes di Mojowarno Jombang
Saat melanggar operasi yustisi, pelanggar akan disita kartu identitasnya sebagai jaminan. Selama 2021, ada 35 orang yang belum mengambil identitasnya dan membayar denda yustisi.
Genot melanjutkan, identitas yang tidak diambil kebanyakan berupa SIM yang telah habis masa berlakunya.
Ada juga pelanggar luar kota yang tidak mengambil KTP miliknya. Pihaknya juga menyebut ada beberapa warga Tulungagung yang tidak mengambil KTP, namun justru membuat KTP baru.
Baca Juga: Kafe Planet Rasa Sayang Dirazia, 10 Orang Diamankan dan Diswab
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil Tulungagung agar tidak memberikan KTP baru bagi pelanggar yustisi.
"Mulai bulan Agustus 2021, kita sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil, apabila ada yang terjaring yustisi, pihaknya akan memberikan salinan KTP dari pelanggar, apabila ada pelanggar yang mengurus kehilangan KTP agar tidak dilayani," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi